Berita Jambi
Di Depan Hakim, Zainal Abidin Sebut Masih Ada yang Belum Diproses KPK, Sidang Suap Ketok Palu RAPBD
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menghadirkan enam orang saksi di antaranya Sofyan Ali dan Zainal Abidin.
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (8/11/2023) dengan terdakwa Hasani Hamid, Bustami, Yahya, Hasim Ayub dan Nurhayati.
Sedangkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, menghadirkan enam orang saksi di antaranya Sofyan Ali dan Zainal Abidin.
Selain itu, juga dihadirkan Muhammadiyah, Sofyan, Ismed Kahar, dan Parlagutan Nasution.
Sidang yang diketuai Hakim Ketua Tatap Urasima Situngkir tersebut, dimulai pukul 13.30 WIB.
Di persidangan, JPU KPK menanyakan kepada para saksi terkait perihal uang ketok palu yang bergilir di lingkup DPRD Provinsi Jambi.
Saksi Zainal Abidin, yang merupakan mantan anggota dewan dari fraksi demokrat tersebut menuturkan, ada dugaan keterlibatan anggota dewan DPRD Provinsi Jambi dalam suap uang ketok palu yang belum ditahan oleh KPK.
Dalam keterangannya, saksi menanggapi keterangan yang disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu tentang jumlah tersangka dalam kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi.
"Jadi, saya menanggapi keterangan Ali Fikri, beliau pernah menyampaikan dalam keterangan persnya terkait 28 anggota DPRD yang menjadi tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi, merupakan yang terakhir. Kok seolah olah berkesimpulan," ujarnya.
"Sementara kawan-kawan kami muncul hal-hal yang nanti dipertimbangkan oleh penyidik, adanya masalah utang piutang yang muncul pada saat sesudah OTT dan disitu jelas ada rekayasa," sambungnya.
Zainal menyebutkan, hal itu semua rekayasa yang dibuat oleh KPK. BAP kawan-kawan diulang-ulang, dibolak-balik, diganti dan saksi-saksi lengkap. Saksi kembali menegaskan bahwa mereka meminta keadilan di dalam persidangan dalam kasus tersebut.
"Kami minta satu saja keadilan, terutama majelis hakim yang notabene adalah wakilnya tuhan di dunia ini. Jadi, kami minta samakanlah itu saja," jelasnya.
Dalam persidangan tersebut saksi mengaku menerima uang dari Kusdinar. Saksi menilai karena hal seperti itu sudah biasa, jadi tidak dipertanyakan lagi. Uang Rp300 juta bagi tiga, ke anggota lainnya secara dititip.
Karena di dewan dirinya merangkap sebagai anggota Komisi III, juga menerima uang lagi Rp175 juta per orang. Namun, tidak sekaligus. Dan sebagai anggota banggar terima juga sebesar Rp5 juta. Total keseluruhan Rp340 juta dan uang tersebut sudah dikembalikan semua.
"Kami yakin masih ada rekan kami yang menerima belum diproses, jika juru bicara KPK mengatakan ada 28 orang yang sudah selesai diperiksa, itu tidak benar dan kami meminta keadilan," tegasnya.
Ketika saksi Zainal Abidin ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, apakah semua anggota fraksi sudah diperiksa dan mereka semua menerima?
sidang suap ketok palu
Pengadilan Tipikor Jambi
Jaksa KPK
Majelis Hakim
RAPBD 2017
Tribunjambi.com
saksi
Dihadapan Mentan RI, Gubernur Al Haris Jabarkan Potensi Sektor Pertanian di Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Wagub Jambi Ikuti Peluncuran Tema dan Logo HUT-RI Ke-80 |
![]() |
---|
POPULER Orang Terkaya di Jambi Bengawan Kamto Ditahan Kejati Gara-gara Korupsi PT PAL Rp 105 M |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dorong Percepatan Implementasi SPPG di Provinsi Jambi |
![]() |
---|
Ragil Meninggal di Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Jambi, Sang Ayah Harap Putusan Setimpal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.