Pilpres 2024
Anwar Usman Harus Mundur dari Hakim MK Usai Jabatannya Dicopot di Putusan MKMK? Ini Kata Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD tidak berkomentar banyak terkait putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK
TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam Mahfud MD tidak berkomentar banyak terkait putusan sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman dari Ketua MK.
Seperti diketahui bahwa keputusan hakim MKMK yang mencopot jabat paman Gibran Rakabuming Raka itu menjado polemik.
Sebab banyak meminta bahwa Anwar Usman seharusnya mundur menjadi hakim MK lantaran dianggap melakukan pelanggaran etik berat.
Namun terkait apakah Anwar harusnya mundur sebagai hakim konstitusi atau tidak, Mahfud MD tak banyak berkomentar.
Dia mengatakan hal itu bukan urusannya, melainkan perkara Anwar Usman dan moralnnya.
“Itu terserah dia. Itu sudah bukan urusan saya. Itu urusan moral dia,” ujar Mahfud saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Di satu sisi, Mahfud MD memuji hasil putusan sidang MKMK yang mencopot jabatan Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Baca juga: Ketua MK Dicopot, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Pencalonan Gibran Sah Secara Hukum
Baca juga: Kualitas Udara Jambi Rabu 8 November 2023 Pukul 11.00 WIB: Kategori Sedang
Baca juga: Respon Khofifah Saat Disebut Jadi Penyerang Menangkan Prabowo-Gibran di Jatim
Menurutnya, putusan hakim MKMK itu berani jika dibandingkan memutus untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai hakim MK.
Sebab jika ipar Presiden Jokowi itu diberhentikan, bukan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK, maka ada kemungkinan akan mengajukan banding dan mengubah hasil putusan MKMK.
“Itu bagus, berani. Karena kalau dipecat beneran itu bisa naik banding dia. Diberhentikan sebagai hakim itu ada bandingnya,” kata Mahfud.
“Tapi kalau diberhentikan dari jabatan dan dengan hormat pula, itu enggak bisa naik banding. Itu selesai,” sambungnya.
Sebagai informasi, Hakim Konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: Denny Indrayana Sebut Gibran Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dari Hasil Putusan Tak Beretika
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Putusan Tak Beretika
Pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 disebut dari hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang tak beretika.
Pernyataan itu disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana.
Pada dasarnya dia menghormati sekaligus juga menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Seperti diketahui bahwa MKMK baru saja memutuskan memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman, dari jabatannya pada Selasa (7/11/2023).
Anwar Usman dalam amar putusan MKMK dinilai melakukan pelanggaran kode etik hakim MK.
Meski ditemui pelanggaran kode etik berat, MKMK memastikan putusan itu tak mempengaruhi perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Adapun perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dinilai sebagai karpet merah untuk melenggangkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.
Dengan temuan pelanggaran etik berat dalam pemutusan perkara itu, Denny Indrayana pun menilai Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres dari hasil putusan tak beretika.
Baca juga: Bantah Terlibat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Mimin dan Arighi Minta Danu Bicara Jujur
"Gibran menjadi cawapres dari hasil putusan yang tak beretika, sewajarnya MK membatalkannya," kata Denny dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (8/11/2023).
Menurutnya, MKMK berlindung pada asas final and binding, sehingga membiarkan perkara nomor 90 itu tetap berlaku.
Asas final and binding berarti suatu putusan akhir yang memiliki kekuatan mengikat dan tidak dapat dibantah lagi.
Ia menilai seharusnya putusan itu bisa dibatalkan, karena perkara tersebut terbukti lahir dari berbagai pelanggaran etik dari para hakim konstitusi.
"Dengan berlindung pada asas final and binding, MKMK membiarkan Putusan 90 yang dinyatakan lahir dari berbagai pelanggaran etika hakim konstitusi Anwar Usman tetap berlaku dan tidak mempengaruhi proses pendaftaran Pilpres 2024," ucapnya.
Denny menilai, jika putusan perkara 90 memang tak bisa dibatalkan langsung oleh MKMK, seharusnya MKMK bisa meminta MK segera melakukan pemeriksaan kembali terkait perkara nomor 90 itu.
"Maka, jikapun tidak bisa menyatakan Putusan 90 tidak sah, paling tidak MKMK menyatakan dengan tegas dalam amarnya, agar Mahkamah Konstitusi memeriksa kembali perkara 90 dengan komposisi hakim yang berbeda, dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, sebelum berakhir masa penetapan paslon Pilpres 2024 oleh KPU."
"Hal itu penting, justru untuk membuat pencawapresan Gibran Rakabuming Raka tidak terus dipersoalkan karena hadir dari hasil putusan MK yang telah dinyatakan melanggar etika," katanya.
Denny juga menyangsikan pernyataan MKMK yang menyebut aturan soal Pilpres 2024 sudah tidak bisa diubah lantaran proses kontestasi itu sudah dimulai.
"Menyatakan pertandingan Pilpres 2024 sudah dimulai dan aturan syarat tidak boleh lagi diubah, adalah tidak fair."
"Karena Putusan 90 sengaja dilakukan jauh terlambat, menjelang masa pendaftaran paslon. Maka, hanya menjadi fair, jika politisasi kelambatan waktu putusan 90 itu diseimbangkan dengan percepatan Putusan 90 tanpa hakim Anwar Usman yang melanggar etika," ucapnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Prediksi Skor Napoli vs Union Berlin di Liga Champions Malam Ini - 00.45 WIB
Baca juga: Sekda Tanjab Barat Dicecar 35 Pertanyaan Terkait Aliran Dana Subsidi PDAM Tirta Pengabuan
Baca juga: Ketua MK Dicopot, Menko Polhukam Mahfud MD Sebut Pencalonan Gibran Sah Secara Hukum
Baca juga: Pemprov Jambi Bakal Adakan Doa Bersama dan Penggalangan Dana untuk Palestina
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Anwar Usman
Mahkamah Konstitusi
Menkopolhukam
Mahfud MD
putusan
jabatan
Gibran Rakabuming Raka
Presiden Jokowi
Tribunjambi.com
Prabowo Subianto
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.