Pilpres 2024

Respon Anies dan Prabowo Jelang Putusan MKMK Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi

acapres Prabowo Subianto dan Anies Baswedan menanggapi jelang sidang putusan dugaan pelanggaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dkk.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews/ Kolase Tribun Jambi
acapres Prabowo Subianto dan Anies Baswedan menanggapi jelang sidang putusan dugaan pelanggaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dkk. 

TRIBUNJAMBI.COM - Bacapres Prabowo Subianto dan Anies Baswedan menanggapi jelang sidang putusan dugaan pelanggaran Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dkk.

Sidang tersebut digelar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).

Sidang yang akan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan.

Dugaan pelanggaran etik itu terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Terkait hal itu, Anies Baswedan memberikan kepercayaan kepada MKMK untuk menuntaskan pekerjaannya dengan baik.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu yakin MKMK akan menjunjung etika dan objektivitas dalam menyelesaikan permasalahan ini.

"Jadi saya percayakan kepada MKMK untuk menuntaskan tugas dengan baik," ujar Anies selepas menghadiri Maulid dan Haul Qudbil Anfas Al Habib Umar bin Abdurrahman Al Atthosdi Majelis Darul Musthofa al Madinatul Munawaroh, Jakarta, Selasa (7/11/2023), dikutip dari WartaKotalive.com.

Baca juga: Akankah Putusan MKMK Gugurkan Putusan MK Soal Batas Usia Capres dan Cawapres? Ini Kata Pengamat

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Eks Penyidik Sebut Hambat Penyidikan

Baca juga: Daftar Lengkap Nama Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

"Kami percaya bahwa mereka akan menjunjung tinggi etika dan objektivitas," tuturnya.

Anies Baswedan menyatakan dalam bekerja perlu menjaga etika.

Hal tersebut disampaikannya berdasarkan pengalaman ketika dirinya pernah bekerja menjadi Ketua Komite Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2013.

"Termasuk semua uang menjadi keputusan-keputusannya itu memang harus mendasarkan pada fakta-fakta temuan dan objektif, lalu disampaikan juga menjadi bagian dari menjaga marwah institusi pada waktu itu KPK," jelasnya.

Berbeda dengan Anies Baswedan, Prabowo Subianto cenderung irit bicara ketika ditanya pendapatnya jelang putusan MKMK.

Pria berusia 72 tahun itu meminta agar tanggapan tersebut ditanyakan kepada lembaga yang bersangkutan.

"Ya tanya ke sana ya, jangan tanya saja. Oke?" ujar Prabowo saat menghadiri acara rakernas Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) di Jakarta Timur, dilansir WartaKotalive.com.

Baca juga: Identitas Mayat Pria yang Ditemukan di Pondok Kebun Karet, Sehari-hari Bekerja Sebagai Tukang Urut

Bagaimana pun, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo di Pilpres 2024.

Sebagaimana diketahui, putusan soal batas usia capres-cawapres yang dilakukan oleh MK menuai polemik karena disinyalir sarat akan konflik kepentingan.

Alasannya karena Ketua MK, Anwar Usman, yang turut menangani gugatan merupakan kerabat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran.

Anwar Usman merupakan paman Gibran Rakabuming Raka atau adik ipar Jokowi.

Putusan Telah Siap

Sementara itu, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menuturkan pihaknya telah membuat simpulan terkait dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi.

Simpulan tersebut diambil setelah MKMK memeriksa seluruh pelapor dugaan pelanggaran etik dan para hakim konstitusi terlapor.

Baca juga: Gerindra Yakin Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta untuk Pilpres 2024:Dia Bukan Siapa-siapa Tanpa Kita

Baca juga: Aiman Witjaksono Nonaktif sebagai Wartawan, Kini Jubir Ganjar-Mahfud dan Caleg DPR RI

Jimly Asshiddiqie mengatakan telah melakukan rapat internal bersama para anggota MKMK.

Adapun dari rapat tersebut, sambung Jimly, membuahkan simpulan dari puluhan pemeriksaan yang telah dilakukan MKMK.

"Semuanya sudah kita dengar. Akhirnya kami sudah rapat intern. Kita sudah buat kesimpulan," ucap Jimly di gedung MK, Jumat (3/11/2023) sore.

Simpulan tersebut, terangnya, tinggal dirumuskan menjadi putusan MKMK.

"Tinggal dirumuskan menjadi putusan dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu," jelasnya.

Kemudian, Jimly berkata, putusan MKMK nanti kemungkinan akan cukup tebal.

Sebab terdapat 21 laporan yang ditangani MKMK berkaitan dugaan pelanggaran etik ini.

Apalagi seluruh hakim konstitusi dilaporkan dengan jumlah laporan beda-beda.

Ketua MK, Anwar Usman, menjadi hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan. Total ada 15 laporan yang mengarah kepadanya.

Setelah Anwar, ada Wakil Ketua MK, Saldi Isra, yang mendapatkan empat laporan dan hakim konstitusi Arief Hidayat juga empat laporan.

Lalu, laporan paling sedikit diterima oleh

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dokter Gadungan di Bandung Pandu Pasien Lakukan Aborsi secara Online

Baca juga: Sinopsis Takdir Cinta Yang Kupilih 7 November 2023, Mimpi Jeffry yang Mengerikan

Baca juga: Terjarig Razia, PSK di Situbondo Pura-pura Depresi Agar Tak Diangkut Satpol PP

Baca juga: Tanjab Barat Kekurangan Padi, Petani Alih Fungsi ke Komoditi Sawit

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved