Berita Batanghari
Bawaslu Batanghari Buka Posko Pengajuan Penyelesaian Sengketa Pileg 2024
Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan umum legislatif tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pemilihan umum legislatif tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari.
Bawaslu Kabupaten Batanghari membuka posko pengajuan permohonan penyelesaian sengketa bagi masyarakat yang ingin melaporkan kecurangan pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Sengketa Bawaslu Batanghari, Absor mengatakan bahwa posko pengajuan penyelesaian sengketa ini berada di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batanghari.
"Dimana Bawaslu setelah penetapan DCT ini bersiap untuk menerima pengajuan permohonan yang kemungkinan bisa sampaikan oleh para pemohon akibat dikeluarkannya keputusan KPU," jelasnya.
Dalam proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa ini, Absor menjelaskan bahwa laporan dapat dilakukan dengan dua cara.
"Pengajuan itu ada dua satu dengan melalui sistem informasi penyelesaian sengketa dan yang kedua langsung datang ke kantor Bawaslu kabupaten Batanghari untuk mengajukan permohonannya secara tertulis," ujarnya.
Yakni dengan daya secara langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Batanghari dan mengajukan permohonan secara tertulis. Atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) milik Bawaslu.
Ia mengatakan, untuk laporan pengajuan penyelesaian sengketa sudah dapat diajukan ke Bawaslu Kabupaten Batanghari setelah tiga hari pengumuman DCT oleh KPU Batanghari.
"Itu tiga hari setelah penetapan DCT, maka yang merasa hak-haknya dirugikan oleh keputusan KPU itu bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu," terangnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan hingga saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Batanghari belum menerima permohonan pengajuan penyelesaian sengketa.
"Sampai saat ini belum ada, tentunya kami akan terus menunggu sampai waktu yang tadi ditentukan oleh aturan,"pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dendam Kena Bola saat Main Voli, Siswa SMP di Garut Disayat Cutter saat Mandi di Sungai
Baca juga: Sinopsis Kungfu Jungle, Tayang 7 November 2023 di ANTV
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 9 SMP IPA Halaman 180, Laporan Akhir BAB
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah |
![]() |
---|
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya |
![]() |
---|
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
300 Hektar Sawah Terancam Kekeringan, Petani Minta Pemerintah Bangun Kanal Air di Batang Hari Jambi |
![]() |
---|
Batang Hari Jambi Tuntaskan Tapal Batas Dua Desa, Total 110 Desa Masih Menunggu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.