Pilpres 2024

Respon PDIP dan Gerindra Soal Hak Angket DPR Terhadap MK yang Didukung Ketua MKMK

Partai Gerindra dan PDI Perjuangan menanggapi wacana penggunaan hak angket anggota DPR RI terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Warta Kota/ Kolase Tribun Jambi
Partai Gerindra dan PDI Perjuangan menanggapi wacana penggunaan hak angket anggota DPR RI terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Iya kan. Kita kan tidak masuk kepada kewenangan yudisial-nya, gitu lho," ungkap Masinton.

Adapun usulan Masinton disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2023) kemarin.

Masinton menilai terjadi tragedi konstitusi setelah putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres dan cawapres.

"Tapi apa hari ini yang terjadi? Ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," kata Masinton.

Dia menegaskan konstitusi harus berdiri tegak, tidak boleh dipermainkan atas nama pragmatis politik sempit.

Masinton menjelaskan dirinya bersuara bukan atas kepentingan pasangan capres dan cawapres 2024.

"Tapi saya bicara tentang bagaimana kita bicara tentang bagaimana kita menjaga mandat konstitusi, menjaga mandat reformasi dan demokrasi ini," ucapnya.

Dia menambahkan putusan MK tersebut tidak berdasarkan kepentingan konstitusi, namun dianggap putusan kaum tirani.

"Putusan MK bukan lagi berdasar dan berlandas atas kepentingan konstitusi, putusan MK itu lebih pada putusan kaum tirani saudara-saudara. Maka kita harus mengajak secara sadar dan kita harus sadarkan bahwa konstitusi kita sedang diinjak-injak," jelas Masinton.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: MTP Universitas Jambi Gelar Workshop Rekonstruksi Kurikulum, Ini Tujuannya

Baca juga: Bakal Capres Cawapres Berebut Anak Muda di Jambi

Baca juga: Prediksi Skor Borneo vs Persik, Berita Tim dan Starting XI Kedua Tim, Kick off 19.00 WIB

Baca juga: Resep Tahu Bakso, Hasilnya Kenyal Bikin Nagih

Artikel ini diolah dari WartaKotalive.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved