Pemeriksaan Anwar Usman, Arief dan Enny, Ketua MKMK: Muntahan Masalahnya Ternyata Banyak Sekali

Pemeriksaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih curahkan banyak permasalahan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemeriksaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih curahkan banyak permasalahan.

Permaslahan tersebut diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Dia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan para hakim konstitusi yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, berjalan cukup lama.

Ketiga hakim itu mencurahkan banyak permasalahan selama diperiksa.

Ketiganya, mengungkapkan apa yang mereka rasakan, terlebih soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali."

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat, wah curhatnya banyak Sekali," ujar Jimly di kawasan Gedung MK, Selasa (31/10/2023) malam.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu, Jimly mengungkapkan substansi yang dibahasnya dengan para hakim terlapor.

Baca juga: Soal Nasib Anwar Usman Jadi Ketua MK, Pakar Hukum: Sidang MKMK Jadi Pertaruhan Kredibilitas

Baca juga: Total Belanja Iklan 3 Capres Jelas Pilpres 2024, Terbesar Prabowo Subianto Capai Rp 8,6 Miliar

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Rabu 1 November 2023, BMKG: Terjadi di Aceh

Seperti hubungan Ketua MK, Anwar Usman, dengan Presiden Jokowi dan keluarganya, hingga hakim konstitusi yang berbicara kepada publik soal perkara yang berkembang pascaputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ya kan tadi di sidang ada, satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim (Anwar Usman diminta agar) diharuskan mundur dari perkara, tapi tidak mundur."

"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara," jelas Jimly.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan itu digelar untuk menindaklanjuti laporan dari beberapa orang terlapor.

Termasuk laporan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, serta advokat Zico Simanjuntak.

Empat dari pelapor ini juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim ini.

Anwar Usman Tak Undur Diri dari Perkara

Sesaat setelah diperiksa oleh MKMK, Selasa kemarin, Anwar Usman menjelaskan alasan dirinya bersikeras ikut mengadili perkara penentuan batas usia capres-cawapres.

Putusan yang dianggap membukakan jalan bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, untuk bisa melenggang mengikuti kontestasi Pilpres 2024 itu pun berujung polemik.

Baca juga: Respon Anwar Usman Soal Plesetan MK Jadi Mahkamah Keluarga

Dijelaskan Anwar Usman, menurutnya ia tidak perlu mengundurkan diri dalam perkara tersebut, meski memiliki hubungan keluarga dengan Gibran.

Alasannya, karena jabatan itu adalah milih Tuhan.

"Yang menentukan jabatan milik Allah, Tuhan yang maha kuasa," kata Anwar Usman, ditemui di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Selasa.

Adik ipar Presiden Jokowi itu pun menegaskan tidak ada yang namanya Makmamah Keluarga.

"Benar (hubungan kami hubungan) keluarga bangsa Indonesia itu," kata Anwar Usman.

Diketahui, Anwar Usman merupakan hakim konstitusi yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik masalah ini.

Meski demikian, ia menganggap hal tersebut wajar, mengingat posisinya yang kini duduk di pucuk pimpinan MK.

"Ya, saya kan ketua, kan," ujar Anwar Usman singkat.

Adapun keputusan MKMK soal dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, akan diumumkan 7 November 2023, mendatang. 

Jimly Asshiddiqie tidak ingin membiarkan masyarakat diliputi ketidakpastian.

Apalagi tahapan pemilu yang terus berjalan.

"Maka itu segera saja pembuktian ini dan lagipula ya ini masalah ini bisa melebar terus."

"Pemilu sudah dekat, jadi bangsa kita harus punya, dapat kepastian," ujar Jimly di Gedung II MKMK, Jakarta, Rabu (1/10/2023).

Baca juga: Prediksi Skor Manchester United vs Newcastle di Piala EFL Malam Ini - 02.45 WIB

Menurut Jimly, persoalan ini adalah persoalan serius yang bisa membuat konflik bakal melebar luas jika dibiarkan berlarut-larut. 

"Kalau engga, ini kan bisa melebar kemana-mana. Bisa konflik, nanti ujungnya PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) di bawa ke sini lagi."

"Lalu orang tidak percaya, bagaimana? Jadi, ini soal serius ini," tegas Jimly.

Respon Anwar Usman Soal Nama MK Jadi Mahkamah Keluarga

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman merespon nama MK yang diplesetkan menjadi mahkamah keluarga.

Diplesetkannya nama usai putusan terkait batas usia capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilu.

Dalam putusan itu disebut memberikan jalan kepada Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Anwar Usman memiliki hubungan keluarga.

Sehingga nama MK diplesetkan oleh masyarakat menjadi mahkamah keluarga.

Dengan nada bergurau Anwar Usman mengatakan bahwa itu adalah benar “keluarga bangsa Indonesia”

Lontaran canda itu disampaikan Anwar Usman dihadapan awak media usai jalani sidang etik Majelis Kehormatan MK, Selasa (31/10/2023).

"Benar, keluarga bangsa Indonesia gitu lho," ujar Anwar Usman

Dilansir dari Kompas TV sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar persidangan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman secara tertutup.

Dalam persidangan tersebut, para pelapor menuntut Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Lecce vs Parma di Coppa Italia Malam Ini - 00.00 WIB

Baca juga: Aset Pemda Tanjab Barat Digunakan untuk Gudang Kelapa, Kadishub: Saya Tidak Pernah Beri Izin

Baca juga: Dugaan Pencucian Uang pada Ekspor Impor Emas Naik Penyidikan, Terduga Pelaku Berinisial SB

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Gantung - Melly Goeslaw, Ada Video Klipnya

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved