Pemeriksaan Anwar Usman, Arief dan Enny, Ketua MKMK: Muntahan Masalahnya Ternyata Banyak Sekali

Pemeriksaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih curahkan banyak permasalahan.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Mahkamah Konstitusi (MK) bentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Ad Hoc guna menangani sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim. (Ibriza) (Tribunnews.com/Ibriza) 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemeriksaan Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih curahkan banyak permasalahan.

Permaslahan tersebut diungkapkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie.

Dia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan para hakim konstitusi yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik, berjalan cukup lama.

Ketiga hakim itu mencurahkan banyak permasalahan selama diperiksa.

Ketiganya, mengungkapkan apa yang mereka rasakan, terlebih soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres dan cawapres.

"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali."

"Substansi pemeriksaan hakimnya, nanti biar terlihat di pertimbangan putusan MKMK, yang jelas di samping kita ngecek itu, bagaimana itu mengenai tuduhan pelanggaran kode etik, hakim-hakim ini kita bebasin untuk curhat, wah curhatnya banyak Sekali," ujar Jimly di kawasan Gedung MK, Selasa (31/10/2023) malam.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung tertutup itu, Jimly mengungkapkan substansi yang dibahasnya dengan para hakim terlapor.

Baca juga: Soal Nasib Anwar Usman Jadi Ketua MK, Pakar Hukum: Sidang MKMK Jadi Pertaruhan Kredibilitas

Baca juga: Total Belanja Iklan 3 Capres Jelas Pilpres 2024, Terbesar Prabowo Subianto Capai Rp 8,6 Miliar

Baca juga: Kabar Gempa Hari Ini Rabu 1 November 2023, BMKG: Terjadi di Aceh

Seperti hubungan Ketua MK, Anwar Usman, dengan Presiden Jokowi dan keluarganya, hingga hakim konstitusi yang berbicara kepada publik soal perkara yang berkembang pascaputusan nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ya kan tadi di sidang ada, satu, masalah hubungan kekerabatan, di mana hakim (Anwar Usman diminta agar) diharuskan mundur dari perkara, tapi tidak mundur."

"Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara," jelas Jimly.

Sebagaimana diketahui, pemeriksaan itu digelar untuk menindaklanjuti laporan dari beberapa orang terlapor.

Termasuk laporan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), LBH Yusuf, serta advokat Zico Simanjuntak.

Empat dari pelapor ini juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangannya soal dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh para hakim ini.

Anwar Usman Tak Undur Diri dari Perkara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved