Pilpres 2024

Denny Indrayana Beberkan Potensi Intervensi Presiden Jokowi pada Hakim MK Anwar Usman

Denny Indrayana sebut ada intervensi Presiden Jokowi yang memengaruhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka karpet merah untuk Wali Kota Solo

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas.id/Setkab/Tribunnews/Kolase Tribun Jambi
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana, Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJAMBI.COM - Di sidang MKMK yang digelar di Gedung II MK, Jakarta pada Selasa (31/10/2023), eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana sebut ada intervensi Presiden Jokowi yang memengaruhi Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang membuka karpet merah untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon presiden (cawapres).

Intervensi yang diberikan Jokowi, menurut Denny karena Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman adalah adik ipar Presiden Jokowi.

“Pelapor tidak melihat putusan 90 sebagai bagian peristiwa atau segmen yang berdiri sendiri,” ujar Denny dalam sidang yang ia ikuti secara daring.

“Tetapi lebih dalam adalah bagian dari hancurnya kemerdekaan kekuasaan kehakiman, khususnya di Mahkamah Konstitusi sehingga rentan atau mudah diintervensi oleh kekuasaan Istana," sambungnya.

Potensi intervensi Jokowi berpeluang lebih besar dan terbuka dengan adanya ikatan pernikahan antara Anwar Usman dan Idayati.

"Rusaknya independensi MK tersebut, paling tidak dimulai dari pernikahan hakim terlapor dengan Idayati, adik Presiden Jokowi," kata Denny.

Baca juga: Dedikasi Ciro Immobile saat Lazio Kalahkan Fiorentina

Baca juga: Ada Kabar Baik untuk PSMS Medan jika Sriwijaya FC Kena Pengurangan 3 Poin

"Bagaimanapun pernikahan itu membuka potensi intervensi Jokowi kepada Mahkamah Konstitusi menjadi lebih terbuka," tambah dia.

Denny juga mengungkapkan ihwal Putusan 90 ini terindikasi hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir.

Tingkat pelanggaran etik dan kejahatan politik yang dilakukan dalam perkara nomor 90 ini bersifat merusak dan meruntuhkan pilar kewibawaan MK.

Mega skandal ini, seperti kata Denny, melibatkan tiga elemen tertinggi yakni Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka, serta kantor kepresidenan RI.

"Sehingga dengan semua elemen tertinggi demikian, tidaklah patut jika pelanggaran etika dan kejahatan politik yang terjadi dipandang hanya sebagai pelanggaran dan kejahatan yang biasa-biasa saja dan cukup dijatuhkan sanksi etika semata," jelasnya.

Mengingat dampak yang seperti, kata Denny, begitu dahsyat atas putusan nomor 90 ini maka prinsip putusan MK harus dihormati sebagai yang terakhir dan mengikat sehingga kali ini harus dibuka opsi pengecualian.

"Exception. Justru demi menjaga kewibawaan, kehormatan, dan keluhuran mahkamah konstitusi itu sendiri," pungkasnya.

Dalam sidang yang berlangsung terbuka ini MKMK memberikan kesempatan kepada para staf ahli hakim terlapor dan pemohon untuk hadir.

Sidang pemeriksaan ini diikuti oleh Denny Indrayana serta 16 guru besar dan pengajar hukum tata negara dan hukum administrasi negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) selaku pelapor.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved