Liga 2 Indonesia

Ada Kabar Baik untuk PSMS Medan jika Sriwijaya FC Kena Pengurangan 3 Poin

Ada kabar baik bagi PSMS Medan di tengah berita buruk Sriwijaya FC, karena tim berjuluk Ayam Kinantan itu bisa naik satu peringkat di klasemen

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Mareza Sutan AJ
Instagram/ @official_psmsmedan
Ichsan Chan, Wahyu Rahmat Ilahi, Matheus Souza di PSMS Medan. Klub berjuluk Ayam Kinantan ini akan naik satu peringkat jika poin Sriwijaya FC dikurangi 

 

TRIBUNJAMBI.COM - Ada kabar baik bagi PSMS Medan di tengah berita buruk Sriwijaya FC.

Pasalnya, jika sanksi pengurangan 3 poin dan denda Rp45 juta itu benar-benar dijatuhkan, PSMS akan naik satu peringkat di klasemen Grup 1 Liga 2 Indonesia.

Saat ini Ayam Kinantan berada di posisi keempat klasemen dengan perolehan 8 poin, buah dari satu kemenangan dan lima kali seri.

Adapun Sriwijaya FC, mereka berada di posisi ketiga dengan torehan 9 poin.

Sebagai informasi, hukuman terhadap klub yang bermarkas di Kota Palembang ini menyusul tidak adanya pemain U21 kala Sriwijaya FC menghadapi Semen Padang FC pada 1 Oktober 2023 lalu.

Meski bermain imbang 1-1, tuan rumah bisa dianggap kalah WO alias 0-3 karena tidak menyertakan pemain U21.

Untuk diketahui, PSSI dan PT LIB telah mensyaratkan penyertaan pemain U21 pada setiap laga.

Namun, dalam pertempuran kontra Semen Padang FC, Elang Andalas tidak menyertakan pemain U21, sehingga Komite Disiplin PSSI menilai bahwa telah terjadi pelanggaran.

Informasi itu berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua Komite Disiplin PSSI, Eko Hendro Prasetyo tertangga 24 Oktober 2023 lalu.

Adapun keputusan pengurangan poin itu, merujuk pada Pasal 23 Ayat 3 dan Ayat 10 Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2023-2024 jo Pasal 56 Ayat 1 poin (i) dan Ayat 2 jo Pasal 141 jo Pasal 13 Ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023.

Dengan demikian, tim Sriwijaya FC diberikan hukuman kalah 0-3 dari Semen Padang.

Selain itu, tim yang kini dibesut M Yusup Prasetiyo itu juga mendapatkan hukuman pengurangan 3 (tiga) poin (forfeit).

Lebih lanjut, denda sebesar Rp. 45.000.000, juga dikenakan akibat dari kelalaian tersebut.

Adapun pengulangan terhadap pelanggaran terkait, maka akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved