Profil dan Biodata Tokoh
Sosok Munarman, Mantan Sekum FPI yang Bebas dari Penjara Kasus Terorisme
Mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman bebas dari penjara pada Senin pagi (30/10/2023).
Dari pernikahannya itu dikaruniai 3 anak.
Munarman dan sang istri hidup terpisah, namun tetap melakukan pertemuan teratur pada akhir pekan hingga kepindahannya ke Jakarta tahun 2000.
Dikutip dari Surya.co.id, anak ketiga dari Munarman ini lahir pada September 2008 yang mana saat itu dirinya mendekam di penjara.
Namun, Munarman diberi waktu selama 6 jam untuk menjenguk setelah kelahiran anak ketiganya itu.
Setelah keluar dari penjaga, sang istri pun ikut hidup di Jakarta bersama Munarman dan anak-anaknya saat masa sekolah TK.
Di sisi lain, orang tua Munarman pun hanya mengandalkan siaran televisi untuk mengetahui informasinya.
Baca juga: AC Milan Ditahan Imbang Napoli, Olivier Giroud: Saya Frustrasi dan Marah
Baca juga: Eks Jubir FPI Munarman Dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Salemba
Karir Munarman
Karir Munarman diawali pada tahun 1995, saat itu dirinya bergabung ke Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Palembang sebagai sukarelawan.
Berselang dua tahun, dirinya naik jabatan menjadi Kepala Operasional organisasi pada 1997.
Hanya bertahan hingga tahun 1999, Munarman beralih menjadi Koordinator Kontras Aceh hingga tahun 2000, hingga akhirnya ia menduduki posisi Koordinator Badan Pekerja Kontras yang berlokasi di Jakarta.
Diketahui, nama Munarman makin melejit di kala itu hingga dirinya dipilih sebagai Ketua YLBHI yang sempat mengalami kekosongan hingga 9 bulan.
Saat dilantik jadi Ketua YLBHI tahun 2002, Munarman berjanji akan menyatukan anggotanya.
Munarman pun juga hampir dicopot dari posisinya karena melakukan kritik paling vokal disuarakan ketua Wakil Ketua YLBHI, Munir mengundurkan diri.
Dirinya juga akan melawan apabila dipecat dari YLBHI dan berjanji tidak akan mundur.
Alasan pemecatannya adalah karena pemikiran dan sikapnya yang radikal, ia menolak Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai sistem demokrasi Indonesia, dengan keterlibatannya sebagai tokoh Hizbut Tahir Indonesia (HTI).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.