Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 6 Tahun, KPK Ajukan Banding Tak Puas dengan Vonis
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Vonis tersebut diketok Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dan Hakim Dennie Arsan Fatrika dan Ali Mahtarom selaku anggota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Atas vonis ini, KPK akan menyatakan banding.
KPK menilai fakta hukum yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam putusan tingkat pertama.
Fakta hukum itu di antaranya pertimbangan putusan majelis hakim yang menyatakan penerimaan terdakwa Lukas Enembe dari terpidana Rijatono Lakka tidak terbukti.
Ini seperti dikatakan Kasatgas Penuntutan KPK Wawan Yunarwanto.
Baca juga: Pasca Sanggah PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Tanjab Timur Diumumkan, Sebanyak 66 Peserta Lolos
Baca juga: KPU Sebut Gibran Penuhi Syarat Cawapres, Namun Nasibnya Akan Ditentukan pada 13 November
Baca juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mutasi 36 Perwira Tinggi di AD, AL dan AU
"Padahal dalam putusan, terpidana Rijatono Lakka dinyatakan terbukti. Uraian lengkap alasan pengajuan banding akan disampaikan dalam memori banding," ujar Wawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umu (JPU) KPK, yang meminta hakim menjatuhkan pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain KPK, Lukas Enembe juga mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta. Pengajuan banding dilakukan Lukas usai hakim membacakan vonis.
Vonis tersebut dijatuhkan karena Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Selain pidana penjara dan denda hakim Pengadilan Tipikor Jakarta turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp19.690.793.900.
Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara," ujar hakim Rianto.
Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Pencabutan hak politik itu berlaku setelah Lukas selesai menjalankan hukuman penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pasca Sanggah PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Tanjab Timur Diumumkan, Sebanyak 66 Peserta Lolos
Baca juga: KPU Sebut Gibran Penuhi Syarat Cawapres, Namun Nasibnya Akan Ditentukan pada 13 November
Baca juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mutasi 36 Perwira Tinggi di AD, AL dan AU
Pasca Sanggah PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Tanjab Timur Diumumkan, Sebanyak 66 Peserta Lolos |
![]() |
---|
Prediksi Skor Bayern Munchen vs Darmstadt, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 20.30 WIB |
![]() |
---|
KPU Sebut Gibran Penuhi Syarat Cawapres, Namun Nasibnya Akan Ditentukan pada 13 November |
![]() |
---|
Sule Ogah Buru-buru Nikah Lagi Meski Sudah Dapat Restu Anak: Dijalani Aja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.