Berita Tanjab Timur

Pasca Sanggah PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan di Tanjab Timur Diumumkan, Sebanyak 66 Peserta Lolos

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru dan tenaga kesehatan sudah melewati masa sanggah.

Penulis: anas al hakim | Editor: Herupitra
anas al hakim/tribunjambi.com
Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim Angga Hari Sumartha 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru dan tenaga kesehatan sudah melewati masa sanggah.

Dan hasil pengumuman kelulusan pasca sanggah telah diumumkan pada 23 Oktober 2023 melalui web https://www.bkpsdmd.tanjabtimkab.go.id.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Tanjabtim Angga Hari Sumartha menjelaskan, bahwa hasil dari masa sanggah tersebut ada sebanyak 66 peserta yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, diantaranya 61 peserta PPPK guru dan 5 peserta PPPK dari kesehatan. 

Sebelumnya pihak penanggung jawab yaitu admin yang menginput data Peserta PPPK, pihaknya hanya menghitung masa kerja selama 3 tahun.

Dan ada beberapa peserta yang tak lulus seleksi administrasi. 

Baca juga: Sejumlah Jabatan Eselon 3 dan 4 di Kabupaten Tanjab Timur Masih Kosong

Baca juga: Sebanyak 439 Pelamar PPPK di Tebo Tak Lolos Administrasi, 170 Ajukan Hak Sanggah

"Jika hitungan tiga tahun, dari 2020 Oktober hingga Oktober 2023 masa kerja tersebut sudah mencukupi, namun rata-rata yang TMS sebelumnya setelah di cek tanggal mulai tugas (TMT) cuman sampai Januari 2021," jelasnya, Sabtu (28/10/23).

"Dan jika dihitung hingga Oktober 2023, otomatis para peserta masih kurang beberapa bulan," sambungnya.

Terkait dengan hal tersebut, Angga menjelaskan bahwa Kemendikbud telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa selagi yang bersangkutan (Peserta, red) masih bisa login dan statusnya P3 sudah dinyatakan lebih dari 3 tahun. 

"Dalam masa sanggah tersebut, keluarlah surat edaran dari Kemendikbud, selagi yang bersangkutan masih bisa login dan statusnya pendaftar P3, sudah dinyatakan lebih dari tiga tahu, makanya kami perifikasi ulang dan kami luluskan semuanya," pungkasnya.

"Tapi minimal peserta harus membawa SK dan SPK sebagai bukti bahwa peserta sudah bertugas lebih dari 3 tahun," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Skor Bayern Munchen vs Darmstadt, Cek H2h dan Statistik Kedua Tim, Kick off 20.30 WIB

Baca juga: KPU Sebut Gibran Penuhi Syarat Cawapres, Namun Nasibnya Akan Ditentukan pada 13 November

Baca juga: Sule Ogah Buru-buru Nikah Lagi Meski Sudah Dapat Restu Anak: Dijalani Aja

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved