Pilpres 2024
KPU Sebut Gibran Penuhi Syarat Cawapres, Namun Nasibnya Akan Ditentukan pada 13 November
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos dalam syarat batas usia capres cawapres untuk Pilpres 2024.
TRIBUNJAMBI.COM - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos dalam syarat batas usia capres cawapres untuk Pilpres 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan hal ini.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan walaupun Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum direvisi, namun sudah ada aturan di atas PKPU yang membolehkan capres-cawapres di bahwa umur 40 tahun dengan ketentuan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Aturan tersebut yang membuat Gibran telah memenuhi persyaratan sebagai kandidat Pilpres sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu, termasuk Pilkada.
Adapun UU di atas PKPU yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Baca juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mutasi 36 Perwira Tinggi di AD, AL dan AU
Baca juga: Resep Sop Daging, Tambahkan Wortel dan Kentang
"Putusan MK kan mengubah norma undang-undang. PKPU kan turunan dari undang-undang, ikuti undang-undang," ujar Hasyim di kantor KPU, Jumat (27/10/2023).
Hasyim menambahkan belum direvisinya PKPU Nomor 19 Tahun 2023 bukan karena keterlambatan dari KPU.
Akan tetapi rapat persetujuan PKPU yang sudah direvisi belum dilakukan lantaran DPR masih memasuki masa reses.
Di sisi lain Hasyim menjelaskan meski PKPU bukan objek hukum yang batal oleh putusan MK, aturan soal batas usia Capres-Cawaprs di PKPU otomatis ikut batal.
Sebab, Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diubah MK merupakan acuan Pasal 13 PKPU tentang Pencalonan Pilpres.
Kemudian sebagai bukti bakal calon peserta Pilpres 2024 menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, Gibran melampirkan surat permohonan izin cuti kepada presiden sebagai salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran.
"Surat itu yang disampaikan oleh bakal calon wapres Mas Gibran sudah disampaikan kepada KPU untuk sebagai salah satu dokumen persyaratan," ujar Hasyim.
Lebih lanjut Hasyim menjelaskan dalam tahapannya penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden diumumkan pada 13 November 2023.
Sebelum ditetapkan sebagai paslon presiden dan wakil presiden, KPU juga membuat tanggal pengusulan penggantian yakni mulai 26 Oktober - 8 November 2023.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu 28 Oktober 2023 Naik, Emas Antam Rp 1.154.000 Ribu per Gram
Baca juga: Resep Kue Cubit, Bisa Dimasak Matang atau Setengah Matang
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.