Pilpres 2024
KPU Sebut Gibran Penuhi Syarat Cawapres, Namun Nasibnya Akan Ditentukan pada 13 November
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos dalam syarat batas usia capres cawapres untuk Pilpres 2024.
Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti ditetapkan pada 26 Oktober - 11 November 2023.
Kemudian verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti 26 Oktober - 12 November 2023 dan pemberitahuan hasil verifikasi bakal pasangan calon pengganti : 11 November - 12 November 2023.
"Nanti kan masih kita verifikasi dulu, kalau menurut ketentuan UU kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti. Penetapannya nanti jadinya siapa itu kan ujungnya 13 November 2023, sebelum tanggal itu masih bisa diganti," ujar Hasyim.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sule Ogah Buru-buru Nikah Lagi Meski Sudah Dapat Restu Anak: Dijalani Aja
Baca juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mutasi 36 Perwira Tinggi di AD, AL dan AU
Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 28 Oktober 2023, Jagoan Hebat Rp68 Ribuan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.