Pilpres 2024

KPU Sebut Gibran Penuhi Syarat Cawapres, Namun Nasibnya Akan Ditentukan pada 13 November

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka lolos dalam syarat batas usia capres cawapres untuk Pilpres 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Capture TikTok Kompas TV
Gibran Rakabuming Raka 

Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti ditetapkan pada 26 Oktober - 11 November 2023.

Kemudian verifikasi dokumen persyaratan bakal pasangan calon pengganti 26 Oktober - 12 November 2023 dan pemberitahuan hasil verifikasi bakal pasangan calon pengganti : 11 November - 12 November 2023.

"Nanti kan masih kita verifikasi dulu, kalau menurut ketentuan UU kalau ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat masih bisa diganti. Penetapannya nanti jadinya siapa itu kan ujungnya 13 November 2023, sebelum tanggal itu masih bisa diganti," ujar Hasyim.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sule Ogah Buru-buru Nikah Lagi Meski Sudah Dapat Restu Anak: Dijalani Aja

Baca juga: Jelang Pensiun, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mutasi 36 Perwira Tinggi di AD, AL dan AU

Baca juga: 3 Promo KFC Hari Ini 28 Oktober 2023, Jagoan Hebat Rp68 Ribuan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved