Selama Januari hingga Oktober, BNNP Jambi Tangkap 56 Tersangka Kasus Narkotika

Sepanjang Januari hingga Oktober 2023 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap 35 kasus narkotika.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Rifani
Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sepanjang Januari hingga Oktober 2023 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi berhasil mengungkap 35 kasus narkotika.

Kepala BNNP Jambi Wisnu Handoko mengatakan, dari jumlah itu ada tersangka laki-laki sebanyak 50 orang dan tersangka perempuan 6 orang. 

"Barang bukti sabu sebanyak 11 kilogram lebih hasil ungkap kasus September dan Oktober saja, setelah kita meningkatkan dan membentuk tim khusus," kata Wisnu, Jum'at (27/10/2023). 

Lanjutnya, tim khusus tersebut dibuat karena ada 10 provinsi yang menjadi prioritas utama terhadap kejahatan narkotika di Indonesia. Karena Jambi berdekatan dengan Riau dan Kepulauan Riau sehingga BNNP Jambi membentuk tim khusus. 

Untuk barang bukti ganja kurang lebih 8,5 kilogram, diungkap paling banyak oleh BNN kota Jambi beberapa bulan lalu 7 kilogram. 
"Begitu juga pil ekstasi yang juga marak terjadi barang bukti 5002 pil yang diamankan sewaktu yang sama dengan 10 kilogram sabu," ujarnya.

Wisnu menerangkan, Jambi berpotensi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang cukup tinggi, dilihat dari data-data yang ada saat ini. 

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk sama-sama melawan narkotika, karena narkoba merupakan kejahatan ekstra ordinary crime kejahatan yang luar biasa," ungkapnya.

Baca juga: Jadi Pembicara Penyuluhan, Kapolsek Tebo Tengah Ajak Pemuda Desa Sungai Alai Jauhi Narkoba

Baca juga: Lakukan Pengamanan, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Diupah Rp 8 Juta per Kg Sabu Jaringan Fredy

Baca juga: Pengedar Narkoba di Jambi Tak Berkutik, Polisi Temukan 144.9 Gram Sabu dalam Laci di Kamar Kosnya

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved