Lakukan Pengamanan, Eks Kasat Narkoba Lampung Selatan Diupah Rp 8 Juta per Kg Sabu Jaringan Fredy
bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menerima honor Rp 8 juta per Kg dari pengiriman sabu yang diloloskannya melewati Pelabuha
TRIBUNJAMBI.COM - Di persidangan terungkap, bekas Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami menerima honor Rp 8 juta per Kg dari pengiriman sabu yang diloloskannya melewati Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Total ada 8 kali pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat gembong narkoba Fredy Pratama yang diloloskan AKP Andri Gustami.
Dalam 8 kali pengiriman itu total 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi yang dibekingi AKP Andri Gustami.
Ini terungkap pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, di Bandarlampung, Lampung, Senin (23/11/2023).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka S menyebutkan jika AKP Andri Gustami meminta jatah dari seseorang bernama Muhamma Rivaldo dan seorang berinisial BNB.
"Terdakwa berusaha menghubungi dan berkomunikasi dengan saksi Muhamma Rivaldo, alias Aldo alias KIF alias Tomy alias Fito alias Fandi alias Faldi alias Roy alias Zulkifli bin Yob Gianto Gozal dan seseorang dengan inisial BNB,” kata jaksa Eka dalam persidangan.
Baca juga: Passing Grade CPNS 2023 Diumumkan, Begini Cara Persiapan Agar Lulus Ujian SKD
Baca juga: Kunjungi SMKN 8 Tanjab Barat, Yamaha Jambi Sosialisasi 5 Tahun Garansi Rangka Yamaha
Awalnya, lanjut Eka, terdakwa Andri Gustami meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap ada pengiriman narkoba jenis sabu.
“Terdakwa meminta jatah sebesar Rp15 juta per kilogram setiap kali ada pengiriman narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," ucap Eka.
Atas permintaan Andri Gusami itu, kata Eka, BNB kemudian bernegosiasi melakukan penawaran mengenai jatah yang diminta oleh terdakwa.
"Akhirnya disepakati sebesar Rp 8 juta per kilogram untuk setiap narkotika yang melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.
"Kemudian Muhammad Rivaldo meminta terdakwa untuk menunggu informasi lebih lanjut jika ada pengiriman narkotika yang akan melintasi Pelabuhan Bakauheni," ujar dia.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa Andri Gustami sudah 8 kali membantu mengawal pengiriman narkotika jenis sabu-sabu milik sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.
"Jadi setelah adanya kesepakatan 'jatah' yang diterima oleh terdakwa Andri Gustami, dengan jaringan Fredy Pratama, mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan telah 8 kali membantu melakukan pengawalan narkotika," kata Eka.
Total, selama 8 kali mengawal narkotika milik jaringan Fredy Pratama, Andri Gustami sudah berhasil meloloskan sabu sebanyak 150 kilogram dan 2.000 butir pil ekstasi.
Atas perbuatannya itu, Andri Gustami dijerat pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika, atau dijerat dengan pasal 137 huruf a juncto pasal 136 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Soal Pengamanan Aset Objek Vital Nasional di Jambi, Ini Laksda TNI Bambang Eko
Baca juga: Resep Semur Daging, Rebus Daging dengan Metode 5 30 7 Agar Lebih Empuk
Telkomsel Buka Pre-Order iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max Terbaru |
![]() |
---|
Kunjungi SMKN 8 Tanjab Barat, Yamaha Jambi Sosialisasi 5 Tahun Garansi Rangka Yamaha |
![]() |
---|
Indeks Kualitas Udara Jambi Selasa 24 Oktober 2023, Kualitas Udara Membaik Pasca Hujan Turun |
![]() |
---|
Soal Pengamanan Aset Objek Vital Nasional di Jambi, Ini Kata Laksda TNI Bambang Eko |
![]() |
---|
Passing Grade CPNS 2023 Diumumkan, Begini Cara Persiapan Agar Lulus Ujian SKD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.