Kasus Pembu

Pengacara Danu Yakin Yosef Rekayasa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

engacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan meyakini Yosef telah merekayasa pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar
Pengacara Muhammad Ramdanu alias Danu, Achmad Taufan meyakini Yosef telah merekayasa pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. 

Polisi Temukan Sarung Golok

Sebelumnya, jajaran polisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menemukan sarung golok saat olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus Subang pada Selasa (24/10/2023).

"Alhamdulillah, berdasarkan hasil olah TKP dari Inafis  Polda Jabar dan Puslabfor Mabes Polri telah sesuai dengan keterangan tersangka Muhamad Ramdanu," ujar Kepala Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Pihak Inafis dan Puslabfor serta tim identifikasi melakukan olah TKP mulai dari halaman rumah TKP hingga ke belakang bagian rumah.

"Tadi olah TKP Ulang sudah kita susuri semua dari depan, dalam TKP hingga belakang TKP," ungkapnya.

Baca juga: Rekam Jejak Pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar di Dunia Politik

"Bahkan kita juga sempat menggali tempat sampah di belakang TKP untuk mencari barang bukti," tuturnya.

Dalam penyusurannya itu, tim kepolisian berhasil menemukan sebuah sarung golok yang diduga berkaitan dengan golok yang digunakan untuk membunuh Tuti dan Amalia.

"Dalam olah TKP Ulang ini ada beberapa barang bukti yang tim Inafis dan Puslabfor amankan. Di antaranya sarung atau serangka golok yang ditemukan di lokasi tempat pembuangan sampah," imbuhnya

Selain menggali tempat pembuangan sampah, polisi juga menyusuri kawasan belakang TKP hingga perkebunan kacang panjang.

"Kita tadi juga mengerahkan Puluhan anggota termasuk Tim Jibom untuk membantu mencari golong dengan menggunakan metal detektor. Namun golok belum berhasil ditemukan," tandasnya

Polisi Ungkap Peran Danu

Pihak kepolisian mendalami peran pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang atau kasus Subang, Jawa Barat pada 2021 silam.

Pembunuhan tersebut tepatnya terjadi pada 18 Agustus 2021.

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kelima tersangka yakni M Ramdanu alias Danu, Yosef suami sekaligus ayah dari korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi Reksa Pratama, anak dari Mimin, dan Abi anak dari Mimin.

Baca juga: Soroti Ucapan El Rumi Soal Hubungannya dengan Fuji, Pakar Ekspresi: Ini Lebih dari Teman

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved