Diduga Lakukan KKN, Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Pangarep Dilaporkan ke KPK

Diduga lakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi); Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman; Wali Kota Solo, Gibran

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUNJAMBI.COM - Diduga lakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi); Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/10/2023).

Pelapornya ialah Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).

"Kami dua kelompok, TPDI dan Perekat Nusantara, untuk melaporkan dugaannya kolusi, nepotisme yang diduga dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, Ketua MK Anwar, Gibran, dan Kaesang, dan lain-lain," kata Koordinator TPDI, Erick S. Paat dikutip dari Youtube Kompas.com.

Landasan pelaporan terhadap Jokowi hingga Kaesang adalah UUD 1945 ayat 1 dan 3 yang menyebut, negara Indonesia adalah negara hukum.

Selain itu, adapula TAP MPR No 11/MPR/19/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"(Landasan hukum) TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme," kata Erick.

Baca juga: Uang Korupsi Tower BTS Kominfo Rp 40 Miliar Mengalir ke BPK

Baca juga: Ahok Ragukan Kapabilitas Gibran Sebagai Cawapres, Wali Kota Solo Hanya Bilang Ini

Diduga Jokowi hingga Kaesang melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kemudian UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan Pemberantasan Tipikor dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1959 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Penyelenggara Negara," kata Erick.

Alasan laporan ini dibuat yakni terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres yakni menjadi kepala daerah yang berumur di bawah 40 tahun boleh maju dalam Pilpres 2024.

Dia mengataka,n jabatan Anwar Usman yang merupakan ipar dari Jokowi diduga kuat berinidikasi akan ada konflik kepentingan dalam putusan tersebut.

Erick juga mengatakan, gugatan yang dikabulkan oleh hakim MK ini tertulis adanya nama Gibran.

Ditambah, adanya gugatan lain yang juga dilayangkan oleh PSI yang kini diketuai oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi). Berarti sedangkan Ketua MK hubungannya antara paman dan keponakan (Gibran). Dan PSI yaitu Kaesang keponakan dengan paman," jelas Erick.

Erick menjelaskan, bahwa ketika ada gugatan di mana pemohonnya memiliki hubungan keluarga, maka hakim MK harus mengundurkan diri.

Baca juga: Kunci jawaban kelas 7 SMP Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Halaman 81.

Baca juga: Ahok Ragukan Kapabilitas Gibran Sebagai Cawapres, Wali Kota Solo Hanya Bilang Ini

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved