Kasus Pembunuhan

Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Istri Kedua Yosef dan Kedua Putranya Wajib Lapor

Istri kedua dan dua anaknya dikenakan wajib lapor dalam kasus pembunhan ibun dan anak di Subang, Jawa Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas TV
Istri kedua dan dua anaknya dikenakan wajib lapor dalam kasus pembunhan ibun dan anak di Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Istri kedua dan dua anaknya dikenakan wajib lapor dalam kasus pembunhan ibun dan anak di Subang, Jawa Barat.

Meski tidak ditahan, namun ketiganya dikenakan wajib lapor ke penyidik kepolisian Polda Jabar.

Seperti diketahui bahwa korban dalam kasus tersebbut yakni Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu.

Saat ini, ketiga tersangka itu telah mendatangi Polda Jawa Barat untuk dimintai keterangan.

“Mereka wajib lapor,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan di Bandung, Jawa Barat dilansir dari KompasTV, Senin (23/10/2023).

Para tersangka tersebut akan kembali dimintai keterangan oleh penyidik terkait pembunuhan ibu dan anak tersebut.

“Nanti kita mintai keterangan lagi,” katanya.

Baca juga: Dokter Forensik Bocorkan Hasil Otopsi 2 Korban Pembunuhan di Subang

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Melenggang

Baca juga: Kasus Suap RAPBD Jambi, KPK Eksekusi Sofyan Ali dan 5 Terpidana Lain ke Lapas Jambi

Dalam kasus pembunuhan ibu dan anak itu, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Kelima tersangka yakni Yosep dan M Ramdanu alias Danu yang merupakan keponakan korban Tuti. Keduanya saat ini telah ditahan oleh penyidik kepolisian.

Kemudian Mimin Mintarsih yang merupakan istri kedua Yosep.

Lalu, Arighi Reksa Pratama dan Abi yang merupakan anak dari Mimin.

Sejauh ini, tiga tersangka Mimin, Arighi, dan Abi belum ditahan.

Polisi hanya menahan Yosep dan Danu karena menilai mereka sebagai pelaku utama.

Dari kelima orang yang telah ditetapkan tersangka itu, empat tersangka lainnya membantah terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.

"Ya tidak masalah membantah, kan nanti ada bukti-bukti lain yang mendukung untuk menguatkan bahwa mereka tersangka," ujar Surawan.

Baca juga: Update Pembunuhan di Subang - Yosep Curhat ke Danu Kecewa, Tak Boleh Urusi Uang Yayasan

Seperti diberitakan Kompas.TV sebelumnya, kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya dua mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.

Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak tanggal 15 November 2021. Alasannya, untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, dan memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.

Sebanyak tujuh saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9.

Penyidik kepolisian juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau 'closed cicuit televisi' (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Bahkan, sketsa wajah terduga pelaku sempat disebar ke seluruh polres dengan harapan bisa mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan itu.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres Cawapres Minimal 40 Maksimal 70 Tahun, Ada Beda Pendapat

Baca juga: Bagi-bagi 1500+ Akun Paling Sultan Free Fire FF Oktober 2023, Ada Akun FB hingga Google Masih Aktif

Baca juga: BREAKING NEWS: MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Melenggang

Baca juga: Cek Endra Minta Kader Golkar Jambi Rapatkan Barisan Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved