Pilpres 2024

BREAKING NEWS: MK Tolak Batas Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Prabowo Subianto Melenggang

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pembatasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun.

Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pembatasan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maksimal 70 tahun. 

Sehingga, menurutnya, presiden dan wakil presiden harus mampu melakukan mobilitas yang tinggi.

Anang membandingkan batasan usia maksimal untuk jabatan kepala dan ketua instansi negara lainnya, seperti Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Batas usia maksimal Hakim Mahkamah Konstitusi yaitu 70 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan Hakim Agung 70 tahun. Batas usia maksimal anggota Komisi Yudisial 68 tahun. Batas usia maksimal ketua, wakil ketua, dan anggota BPK 67 tahun," jelas Anang.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Cek Endra Minta Kader Golkar Jambi Rapatkan Barisan Menangkan Pasangan Prabowo-Gibran

Baca juga: DPT Tanjab Barat Sebanyak 234.583, Terbanyak Pemilih Laki-laki

Baca juga: Nathalie Holscher Diduga sudah Lamaran dengan Pria Bule Bernama Ladislao: She Said Yes

Baca juga: KPU Tetapkan Jumlah TPS di Tanjab Barat Sebanyak 1.020 TPS

Artikel ini diolah dari Tribunnewas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved