Berita Selebritis

Sosok ini Sebut Fadly Tidak Temani Rebecca Klopper, Imbas Dugaan Video Syur Beredar

Kabar yang beredar cukup santer bahwa hubungan antara Rebecca dan Fadly Faisal telah berakhir, sehingga Fadly tidak lagi menjadi pendamping dalam situ

Penulis: M Fadli | Editor: M Fadli
ist
Rebecca Klopper 

Sandy menyatakan bahwa kliennya sudah membaik, meski belum banyak bepergian ke tempat-tempat lain.

"Sudah lebih baik, tapi memang belum ke mana-mana," ujar Sandy Arifin, pengacara Rebecca Klopper,Rabu (11/10/2023).

Rebecca Klopper saat ini lebih banyak menghabiskan waktunya di rumah dan fokus pada kegiatan olahraga.

Meski telah mendengar kabar penangkapan pelaku, baik Sandy maupun Rebecca belum bertemu dengan pelaku.

Sandy Arifin juga menyampaikan bahwa Rebecca merasa bersyukur setelah mendengar kabar penangkapan pelaku penyebar video asusila yang mirip dengannya.

Pelaku dengan inisial BF ditangkap di wilayah Kota Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Riau pada 1 September 2023.

"(Rebecca) Mengucapkan terima kasih ke pihak kepolisian. Dia mengucapkan Alhamdulillah akhirnya pelaku sudah diamankan," kata Sandy Arifin.

Sebelumnya, pelaku penyebar video asusila yang mirip Rebecca Klopper harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan merasakan pengapnya sel tahanan kepolisian.

Pelaku ini berinisial BF dan terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan, menjelaskan bahwa BF sering memposting video dewasa di akun Twitter miliknya, termasuk video yang mirip Rebecca Klopper.

BF juga menjual konten video berbayar kepada pengikutnya.

BF membuka tarif sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu untuk video-video dewasa.

Dari aktivitas ini, BF mampu menghasilkan jutaan rupiah setiap bulannya, dengan pendapatan mencapai hingga Rp 10 juta per bulan.

Pihak kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk tangkapan layar akun Twitter serta tiga unit handphone yang dimiliki oleh BF.

Pelaku dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved