Viral Pria di Jambi Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan hingga Jadi Tontonan, Ternyata Pengedar Sabu

Seorang pria bernama Ali Akbar (42) warga Jalan Bunga Raya I No 46, RT 01, Kelurahan Murni, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap ditangkap polisi.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Seorang pria bernama Ali Akbar (42) warga Jalan Bunga Raya I No 46, RT 01, Kelurahan Murni, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap ditangkap polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria bernama Ali Akbar (42) warga Jalan Bunga Raya I No 46, RT 01, Kelurahan Murni, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi karena menjadi pengedar sabu

Pelaku berhasil ditangkap di salah satu kos-kosan di Lorong Teladan, RT 30, Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi dengan barang bukti sabu 144.9 gram, pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu sekitar pukul 14.30 WIB dan sempat viral di sosis media saat dibekuk polisi. 

Selain viral, penangkapan pengedar sabu ini juga menjadi tontonan dan pusat perhatian warga, karena penangkapan itu berada di pinggir jalan. 

Kasat Resnarkoba Polresta Jambi, Kompol Johan Silaen mengatakan, saat itu pihaknya mendapatkan informasi bahwa kos yang ditempati oleh pelaku kerap dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mendatangi kos yang ditempati oleh pelaku," katanya, Jum'at (20/10/2023). 

Saat dilakukan penggeledahan, 13 paket sedang dan 6 paket kecil ditemukan di dalam laci kamar kos- kosannya itu. Lalu, saat diinterogasi dia mengakui bahwa sabu itu miliknya sendiri, dan total keseluruhan ada sebanyak 144,09 gram sabu.

Selain itu Polisi juga menemukan 1 timbangan digital, 13 plastik klip bening ukuran sedang, 2 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipet, dan 1 handphone.

"Akhirnya, pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku juga residivis di Sekayu dengan kasus yang sama," sebutnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, sabu itu diedarkan di sekitar wilayah Kota Jambi. Pengedar sabu ini menjual paket kecil, sesuai permintaan. 

"Sebenarnya banyak, ini akan didalami lagi. Pengakuannya, itu ada 1 ons yang sempat diedarkan dan saat kami periksa ada 1,5 ons. Kami temukan ada hampir 1,5 ons, kita yakin lebih dari 1,5 ons," ungkap Johan.

Ternyata, pengedar sabu yang ditangkap ini merupakan hasil pengembangan kasus 4 kakek yang menjadi pengedar sabu yang telah diamankan sebelumnya pada Sabtu 5 Agustus 2023 lalu. 

Perlu diketahui, 4 kakek pengedar sabu ini berinisial HE, MR, N, dan Y yang diamankan di kawasan Kecamatan Jelutung, Kota Jambi yang menyimpan sabu di plafon Sekolah Dasar (SD) sebanyak 670 gram. 

Saat itu, Y menyimpan sabu di plafon SD karena tinggal di dekat SD tersebut. Pelaku Y, saat itu merupakan pengedar. 

"Ini ada kaitannya dengan tangkapan beberapa waktu lalu. Barang bukti yang disimpan di plafon SD ini sempat dipecah oleh pelaku yang diamankan sekarang ini," ungkap Johan.

Atas perbuatannya, dia akan dijerat Pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Oknum Perangkat Desa Kampung Baru, Tanjab Barat, Jadi Tersangka, Diduga Jadi Bandar Narkoba

Baca juga: Satresnarkoba Sarolangun Berkomitmen Berantas Peredaran Narkoba di Semua Wilayah Sarolangun

Baca juga: Polresta Jambi Amankan 16 Remaja Bersajam Dalam Sepekan, 2 Orang Lanjut Proses Hukum

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved