Berita Jambi

Polresta Jambi Amankan 16 Remaja Bersajam Dalam Sepekan, 2 Orang Lanjut Proses Hukum

Polresta Jambi telah mengamankan 16 orang remaja berandalan bermotor dengan memiliki sejarah tajam dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan sejak 5 Okto

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Rifani
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polresta Jambi telah mengamankan 16 orang remaja berandalan bermotor dengan memiliki sejarah tajam dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan sejak 5 Oktober lalu.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyudi melalui Kasubnit Jatanras Satreskrim Polresta Jambi Aiptu Mohammad Bentang Jayo mengatakan, dari 16 orang berandalan bermotor yang diamankan, 2 orang orang diantaranya dilanjutkan proses hukumnya.

"Dari 16 orang ada 2 yang dilanjutkan proses hukumnya, salah satunya DPO tawuran di Telanaipura," kata Bentang Jayo, Senin (9/10/2023).

Lanjutnya, pada tanggal 6 Oktober 2023 lalu pihaknya telah berhasil mengamankan 2 orang berandalan bermotor yang membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit.

"Yang diamankan 2 orang berandalan bermotor ini, ada salah satu yang DPO kasus tawuran di Telanaipura berinisial YH dan temannya inisial NAB sebagai saksi," ungkapnya.

Pada tanggal 7 Oktober 2023 polisi kembali mengamankan 2 orang berandalan bermotor yang membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit di kawasan Selincah.

"2 orang berandalan bermotor yang diamankan di kawasan Selincah ini berinisial TP dan SK. Untuk pelaku TP dan YH (DPO) sudah kita tahan, sedang proses menjalani proses hukum," tuturnya.

Pada tanggal 8 Oktober 2023 pihaknya berhasil mengamankan 7 orang berandalan bermotor yakni Ferdinan Sianturi (23) warga Jalan Lorong Nuri Garuda 3, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi. Dia merupakan seorang mahasiswa di salah satu Universitas di Jambi.

Kemudian, M. Fahzan Manis Septrian (20) warga Jalan Kembar Lestari, Lorong Selektif RT5, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Lalu, MI (15), AM (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, dan RP (16) warga Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Selanjutnya, M Ade (22) warga RT8, Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, dan Akbar Samarinda (19) warga RT08, Kelurahan Kasang Jaya, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

"Jadi saat dilakukan penindakan, sebagian dari mereka kabur dan kita berhasil mengamankan 7 orang dari kelompok kito kito lah," ujarnya.
D menambahkan, keesokan harinya ada 2 orang berandalan bermotor yang diserahkan oleh pihak keluarga yakni AZR (19) dan MNAA (15).

"Itu yang diserahkan oleh pihak keluarganya. Ya kita inginnya seperti itu, dan untuk pelaku lain yang tergabung jangan sampai kami yang turun. Diharapkan kooperatif orang tua menyerahkan anak- anak mereka," tegasnya.

Polisi juga berhasil mengamankan 1 celurit. Dari hasil pemeriksaan handphonenya, mereka diduga terlibat kegiatan berandalan bermotor di Kota Jambi.

"Alhamdulillah dalam minggu- minggu terakhir ini tidak kita temukan lagi aktivitas dari mereka. Kita hanya temukan mereka kumpul, mereka persiapan membawa sajam untuk kelompok mereka dan tapi bisa kita cegah sebelum terjadi tindak pidana," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved