Selain Jadi Bandar Narkoba, Perangkat Desa di Tanjabbar Juga Punya Senpi Rakitan
Ditresnarkoba Polda Jambi menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru, berinisial FZ sebagai tersangka perdagangan narkoba.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menetapkan oknum perangkat Desa Kampung Baru, berinisial FZ sebagai tersangka perdagangan narkoba.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan senjata api (senpi) rakitan dari tangan FZ.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengakui pihaknya mengamankan senjata api dari tangan FZ.
"Senjata api (senpi) rakitan sudah kami serahkan ke Ditreskrimsus," ujar Thomas, Jumat (20/10/2023).
Senjata api (senpi) rakitan itu, disampaikan dia, hasil dari gelar perkara memang betul itu senjata api (senpi) rakitannya (FZ).
"Dari hasil gelar perkara, betul senpi rakitannya," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, selain FZ penyidik juga menetapkan satu tersangka berinisial WN yang ditangkap secara bersamaan.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jambi Kompol Al Hajat mengatakan, pihaknya menetapkan FZ, perangkat Desa Kampung Baru dan WN sebagai tersangka.
"Iya, dua orang tersangkanya yang merupakan pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dan pengedar, dan lainnya hanya pemakai saja," kata Al Hajat, Rabu (18/10).
Tiga orang pemakai itu berinisial R, L, dan F. Ketiganya, dikatakan dia, akan diajukan rehap ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Yang pemakai ini kita ajukan rehap ke BNN. Karena tidak ditemukan barang bukti pada mereka, tapi saat dites urine mereka positif," sebutnya.
Dia menjelaskan, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan 5 pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka ditangkap di Desa Kampung Baru, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjabbar, Provinsi Jambi.
Masih menurut informasi, 5 orang pelaku diduga penyalahgunaan narkoba ini ditangkap pada Jumat 13 Oktober 2023. Lalu, dari 5 orang pelaku itu diduga ada 1 orang bandar yang juga diamankan.
Bandar yang diamankan ini, merupakan salah satu perangkat desa yang berada di Desa Kampung Baru, yang menjabat sebagai Kaur berinisial FZ.
Adapun barang bukti narkoba jenis sabu 30 gram yang diamankan merupakan beberapa paket kecil untuk pengguna yang biasa menggunakan paket.
Tabiat Siska Terbongkar, Tipu Pria Ratusan Juta Demi Judi Online |
![]() |
---|
Nasib Sahroni hingga Uya Kuya, Kini Didorong Sidang Kode Etik |
![]() |
---|
Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat, Tunjangan DPR RI Sepakat Dihapus |
![]() |
---|
Cara Mudah Dapat Akun FF Free Fire Secara Legal dan Valid, Hati-hati Banyak Penipuan di Sosial Media |
![]() |
---|
UNJA dan BPDP Jalin Kerja Sama Strategis Cetak SDM Unggul untuk Hilirisasi Sawit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.