Kasus Pembunuhan

Pengacara Ragu Yosef Pelaku Utama Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Belum Pernah Ketemu Danu

Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef tidak yakin bahwa kliennya menjadi pelaku utama kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribun Jabar/Kolase Tribun Jambi
Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef tidak yakin bahwa kliennya menjadi pelaku utama kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat. 

TRIBUNJAMBI.COM –  Rohman Hidayat, kuasa hukum Yosef tidak yakin bahwa kliennya menjadi pelaku utama kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Hal itu berdasarkan keraguan atas keterangan M Ramdanu alias Danu yang juga tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam keterangannya, Danu menyebutkan Yosef adalah pelaku utama hilangnya nyawa Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).

Seperti diketahui bahwa Yosef merupakan suami dari Tuti Suhartini (55) dan ayah dari Amalia Mustika Ratu.

Kasus pembunuhan tersebut terjadi di Subang Jawa Barat pada 18 Agustus 2021.

Rohman sempat meminta bukti surat penangkapan dan penetapan tersangka atas kliennya.

Sebab menurutnya bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka berdasarkan keterangan sepihak dari Danu.

"Dari penetapan tersangka dan penangkapan didasarkan keterangan sepihak Danu," ujar Rohman, Jumat (20/10/2023).

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ungkap Saksi Lihat Supir Alphard

Baca juga: Info Gempa Hari Ini Jumat 20 Oktober 2023 Guntang Manggarai NTT, Berikut Data BMKG

Baca juga: Bawaslu DKI Jakarta Tetapkan DPP PAN Melanggar Pemilu 2024 Lewat Video dan Lagu PAN PAN PAN

Menurutnya, kalau keterangan Danu valid seharusnya tidak perlu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri.

"Di Polres sudah terjadi, tapi karena banyak pertimbangan dan mempertanyakan keterangan Danu, Polres Subang tidak berani menetapkan tersangka, tapi karena Danu langsung bersama pengacara datang ke Polda Jabar dan diterima," katanya.

Dia mengungkapkan bahwa Yosef bersama Mimin, Arighi dan Abi belum mengakui perbuatannya meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan, keempatnya, kata dia, membantah semua keterangan Danu.

"Pengakuan Danu, dia diajak Pak Yosef datang ke TKP, di sana sudah ada Bu Mimin Arighi dan Abi, tapi saksi menolak keterangan Danu, bahkan Abi dan Arighi ngaku belum pernah ketemu (dengan Danu)," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak.

Mereka yaitu suami korban Yosef, M. Ramdanu alias Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosef Arighi dan Abi anak tiri dari Mimin.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved