Pemilu 2024
Bawaslu DKI Jakarta Tetapkan DPP PAN Melanggar Pemilu 2024 Lewat Video dan Lagu PAN PAN PAN
Video dan lagu PAN PAN PAN milik Partai Amanat Nasional (PAN) disebut melanggar administratif Pemilu 2023.
TRIBUNJAMBI.COM - Video dan lagu PAN PAN PAN milik Partai Amanat Nasional (PAN) disebut melanggar administratif Pemilu 2023.
Ini sesuai putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu DKI Jakarta.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi Pemilu," jelas Benny Sabdo, Jumat (20/10/2023).
Pada sidang putusan itu hadir pihak penemu, akni Bawaslu Kota Jakarta Selatan di antaranya Atiq Amalia selaku Ketua Bawaslu Jaksel dan anggota Bawaslu Jaksel Ahmad Fahlevi, Lensi Anah, dan Asyari.
Sementara itu, pihak terlapor atau DPP PAN tidak menghadiri sidang putusan beralasan konsolidasi partai.
Atas putusan ini, majelis pemeriksa menyatakan PAN melakukan pelanggaran tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan video sosialisasi di YouTube "PAN TV", TikTok "Sahabat PAN", dan iklan di media elektronik Trans 7.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan ibu dan Anak di Subang 2 Tahun Lalu, Istri Yosep Ngaku Tak Kenal Danu
Baca juga: Demokrat Sebut Tak akan Keluar Koalisi, Siapapun Cawapres yang Dipilih Prabowo Subianto
Baca juga: Video Syur Mirip Rebecca Klopper Muncul Lagi, Kali ini Durasinya Lebih Panjang
Keputusan tersebut diambil setelah menimbang beberapa hal, di mana salah satunya lagu "PAN PAN PAN" yang ada di video sosialisasi terlapor telah memenuhi unsur adanya citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik beserta pemilu.
Tindakan terlapor juga masuk dalam pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU No. 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilu dan peraturan Bawaslu No. 8 tahun 2022 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.
Pihaknya, kata Benny, memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Benny menyebut pihaknya mengungkapkan bahwa penayangan iklan sosialisasi DPP PAN di media elektronik Trans 7 patut diduga melanggar UU lainnya.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan," jelas dia.
UU lainnya yang di maksud yakni dalam pasal 36 ayat 4 junto pasal 55 ayat 1 UU No. 32 tahun 2002 perihal penyiaran sehingga menjadi kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menindaklanjutinya.
Bawaslu DKI bakal merekomendasikan kepada KPI untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Merekomendasikan kepada Komisi Penyiaran Indonesia untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan perundang-undangan berlaku," tutupnya.
Video Syur Mirip Rebecca Klopper Muncul Lagi, Kali ini Durasinya Lebih Panjang |
![]() |
---|
Rumitnya Nego Sir Jim Ratcliffe untuk Beli 25 Persen Saham Manchester United |
![]() |
---|
Juventus Bakal Lepas Dusan Vlahovic ke Arsenal atau Chelsea? |
![]() |
---|
Prediksi Skor Borussia Dortmund vs Werder Bremen di Bundesliga Malam Ini - 01.30 WIB |
![]() |
---|
Sebabkan Kemacetan Panjang, Polisi Kembali Setop Aktivitas Angkutan Batubara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.