Pilpres 2024

Nasib Prabowo Subianto Nyapres di Pilpres 2024 Ditentukan Senin Pekan, MK Gelar Sidang Batas Usia

Nasib Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang akan ditentukan Senin (23/10/2023) melalui sidang MK terkait batas usia.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Nasib Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang akan ditentukan Senin (23/10/2023) melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres dan Cawapres. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nasib Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang akan ditentukan Senin (23/10/2023) melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres dan Cawapres.

Pada sidang tersebut jalan Ketua Umum Partai Gerindra itu menuju gelanggang pemilihan presiden itu bisa saja tertutup rapat.

Langkahnya akan terhenti jika MK mengabulkan gugatan beberapa pihak terkait syarat-syarat calon presiden.

MK akan membacakan keputusannya perkara nomor 102, 104, dan 107/PUU-XXI/2023 dengan obyek gugatan Pasal 169 huruf d dan q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Pembacaan keputusan akan dilakukan pada Senin (23/10/2023) mulai pukul 10.00.

Tiga perkara tersebut tidak pernah diperiksa di sidang.

Tahapan terakhir yang dilalui adalah pemeriksaan permohonan dan perbaikan permohonan kedua pada 2 dan 4 Oktober 2023.

Perkara ini diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, dengan menyertakan 98 advokat.

Baca juga: Prabowo Subianto Hadiri Syukuran HUT Golkar, Kata Pengamat Soal Cawapres Prabowo

Baca juga: Alasan Ketua KPK Mangkir dari Pemeriksaan Polda Metro Soal Dugaan Pemerasan Eks Menteri Pertanian

Baca juga: Kualitas Udara Jambi Jumat 20 Oktober 2023 Pukul 12.00 WIB Kategori Tidak Sehat Kelompok Sensitif

Mereka mengajukan dua petitum. Pertama, meminta MK membatasi syarat usia capres-cawapres 40-70 tahun.

Mereka menganggap bahwa untuk mengelola Indonesia menjadi negara maju, dibutuhkan mobilitas yang sangat tinggi karena wilayah Indonesia sangat luas.

Selain itu, mereka juga menilai pasal yang ada sekarang memberikan ketidakpastian hukum karena hanya mengatur batas bawah usia capres tanpa mengatur batas atasnya.

Seperti dilansir Kompas.com, mereka menjadikan batas atas usia hakim konstitusi dan hakim agung yang tidak boleh melebihi 70 tahun sebagai perbandingan.

Kedua, mereka ingin agar MK mengubah Pasal 169 huruf d UU Pemilu guna melarang pelanggar HAM maju sebagai capres.

Dalam petitum gugatannya, mereka meminta supaya larangan itu berbunyi "Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi, tidak memiliki rekam jejak melakukan pelanggaran HAM berat, bukan orang yang terlibat dan/atau menjadi bagian peristiwa penculikan aktivis pada tahun 1998, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku penghilangan orang secara paksa, tidak pernah melakukan tindak pidana genosida, bukan orang yang terlibat dan/atau pelaku kejahatan terhadap kemanusiaan dan tindakan yang anti demokrasi, serta tindak pidana berat lainnya.".

Mereka juga mengutip Pasal 7A UUD 1945 yang mengatur tentang pemberhentian presiden dan wakil presiden apabila "Terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden".

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved