Pilpres 2024

Nasib Prabowo Subianto Nyapres di Pilpres 2024 Ditentukan Senin Pekan, MK Gelar Sidang Batas Usia

Nasib Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang akan ditentukan Senin (23/10/2023) melalui sidang MK terkait batas usia.

Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Nasib Prabowo Subianto maju di Pilpres 2024 mendatang akan ditentukan Senin (23/10/2023) melalui sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batasan usia capres dan Cawapres. 

Sementara itu, Prabowo, yang kini berusia 72 tahun merupakan Komando Pasukan Khusus TNI AD yang membawahi Tim Mawar.

Baca juga: Menjawab Teka-teki Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Gelora Dukung Gibran

Tim ini diduga mendalangi operasi penculikan dan penghilangan paksa puluhan aktivis pada kurun 1997-1998.

Perkara 104/PUU-XXI/2023 Perkara ini dilayangkan Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Gulfino Guevaratto.

Fitra sebelumnya mengeklaim bahwa gugatan ini urusan pribadi, bukan sikap kelembagaan.

Gulfino juga mengajukan 2 petitum. Pertama, meminta usia capres-cawapres dibatasi pada rentang 21-65 tahun saat pengangkatan pertama.

Hal ini ditujukan untuk mencapai "sinkronisasi horizontal" dengan kekuasaan legislatif dan yudikatif. Batas bawah usia 21 tahun mengacu pada usia minimum syarat menjadi anggota legislatif.

Sementara itu, batas atas usia 65 tahun mengacu pada usia minimum syarat diangkat sebagai hakim.

Menurut dia, sinkronisasi horizontal antara lembaga tinggi negara ini adalah metode rasional untuk menjelaskan mengapa usia capres-cawapres harus dibatasi pada usia tertentu.

Kedua, Gulfino ingin MK membatasi kesempatan seseorang maju sebagai capres atau cawapres hanya 2 kali.

Menurut mereka, tindakan itu adalah tindakan yang mencerminkan "etika dan kenegarawanan" untuk memberi kesempatan kepada pihak lain, yang harus dirumuskan melalui norma baku UU Pemilu.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Danu Ungkap Saksi Lihat Supir Alphard

Namun, etika dan kenegarawanan itu mereka anggap perlu dirumuskan dalam norma hukum agar berkekuatan mengikat.

"Karena kalau seorang calon menggunakan haknya berkali-kali, hak kami yang juga punya berhak mencalonkan diri terberangus," kata kuasa hukum Gulfino, Donny Tri Istiqomah, dalam jumpa pers, Senin (21/8/2023).

Jika dikabulkan, ini tentu bakal menjerat Prabowo yang sudah 2 kali keok dari Joko Widodo pada Pilpres 2014 dan 2019.

Perkara 107/PUU-XXI/2023 Gugatan ini dilakukan oleh Rudy Hartono yang menginginkan agar capres yang ikut kontestasi berusia tidak lebih dari 70 tahun.

Ia menilai, pengaturan usia maksimum ini tak terpisahkan dari syarat lain pengajuan capres-cawapres, yaitu "mampu secara jasmani dan rohani".

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved