Sabtu, 11 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Muaro Jambi

Langgar Aturan, Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi Segel PT PAL

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui dinas Lingkungan Hidup menyegel dan menutup pabrik kelapa sawit PT. Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berada

|
Penulis: Muzakkir | Editor: Herupitra
Muzakkir/Tribunjambi.com
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup menyegel dan menutup pabrik kelapa sawit PT PAL yang berada di Sungai Gelam. 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui Dinas Lingkungan Hidup menyegel dan menutup pabrik kelapa sawit PT Prosympac Agro Lestari (PAL) yang berada di Sungai Gelam.

Penutupan pabrik kelapa sawit tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat bersama Ditreskrimum Polda Jambi beberapa hari lalu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul menyebut, penegakan hukum yang dilakukan kepada PT PAL dikarenakan perusahaan tersebut telah melakukan kesalahan yang fatal.

Oleh karena itu pihaknya melakukan sanksi administrasi paksaan pemerintah berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi dengan nomor 11/Kep.Dis/DLH/2022 tanggal 8 Desember 2002 tentang sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PT PAL.

Selanjutnya 22 Februari 2023 pejabat pengawas lingkungan hidup Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan penyetelan dan pemasangan papan plang PPLH di 5 titik.

Lima titik tersebut dipasang di loading Ram, panel scapper, station loading Ram, pagar dan pintu masuk untuk menghentikan sementara kegiatan produksi PT PAL.

Baca juga: Konsorsium Bantah Duduki Secara Paksa PT PAL di Sungai Gelam

Baca juga: Tak Indahkan Peringatan, DLH Muaro Jambi Tutup Aktivitas PT PAL Sungai Gelam

Namun demikian segel dan papan pelangi yang dipasang tersebut dirusak oleh pihak yang mengoperasikan pabrik tersebut.

Atas pengrusakan tersebut PPLH Kabupaten Muaro Jambi telah membuat laporan polisi terhadap dugaan tindak pidana melawan kekuasaan Umum undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud pasal 232 ayat 1 KUHP yang menyatakan bahwa barangsiapa dengan sengaja memutus membuang atau merusak penyegelan suatu benda oleh atau atas nama penguasa namun yang berwenang atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dan segel diancam dengan pidana selama 2 tahun 8 bulan.

"Maka dari itu, berdasarkan peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 511 ayat 3 dilakukan penyegelan Baru terhadap pabrik PT PAL," kata Evi Sahrul.

Penyegelan festival tersebut dengan tujuan penggantian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Dikatakan Evi Sahrul, selain pelanggaran peraturan perundang-undangan lingkungan hidup, PT PAL juga melanggar perundang-undangan perkebunan di mana festival tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 40 huruf H permintaan 98 tahun 2013.

Di mana, PT PAL tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala setiap 6 bulan sekali dan huruf f tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat bersamaan dengan pembangunan kebun perusahaan.

Selain itu festival juga melanggar di bidang ketenagakerjaan. Ada beberapa pelanggaran yakni PT PAL sejak berdiri dan beropesional tidak ada laporan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muaro Jambi termasuk proses take over dan atau kerja sama dengan PT MMJ sebagai pelaksana operasional pabrik.

PT MMJ hanya mendaftarkan saja anggota ketenagakerjaan tapi tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaannya dan PT MMJ pada fakta lapangan tidak bisa membuktikan surat perjanjian kerja sama dengan pekerja yang dipekerjakan.

"Maka dari itu, hari ini kita lakukan penyegelan sampai dengan waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved