Lakukan Korupsi, Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Tersisa Kasus TPPU

Terjerat kasus korupsi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Editor: Suci Rahayu PK
ADRYAN YOGA PARAMADWYA
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dinyatakan layak mengikuti proses persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

TRIBUNJAMBI.COM - Terjerat kasus korupsi, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

Tindak pidana dilakukan Lukas Enembe ketika menjabat sebagai Gubernur Papua selama periode 2013 sampai 2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).

Dalam putusannya, hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Adapun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Lukas Enembe dihukum pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga: Jalan Kawasan Sejinjang Lumpuh Total Akibat Pohon Tumbang Tutup Jalan

Baca juga: 25 Penambang Emas di Pedalaman Yahukimo Berhasil Hindari Pembantaian KKB Papua, Dievakuasi Malam

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Kemudian, hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900.

Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” ujar hakim Rianto.

Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.

Seperti diketahui, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp 17,7 miliar. Serta menerima gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar.

Uang puluhan miliar itu disebut diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.

Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jalan Kawasan Sejinjang Lumpuh Total Akibat Pohon Tumbang Tutup Jalan

Baca juga: 25 Penambang Emas di Pedalaman Yahukimo Berhasil Hindari Pembantaian KKB Papua, Dievakuasi Malam

Baca juga: Gratis Iklankan Dagangan UMKM Kalian di Event Yuk Kita Jajan Kuliner Jambi x Tribun Jambi!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved