Polres Batanghari Telah Ungkap 42 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Sejak Januari hingga September ini, Polres Batanghari melalui Satresnarkoba telah mengungkapkan 42 kasus tindak pidana narkoba.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan dua orang wanita yang diduga pengedar narkotika di Jalan Rangkayo Hitam, Muara Bulian. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sejak Januari hingga September ini, Polres Batanghari melalui Satresnarkoba telah mengungkapkan 42 kasus tindak pidana narkoba diwilayah Kabupaten Batanghari.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, IPTU Deri Oki Wicaksono mengatakan dari 42 kasus tersebut 39 diantaranya telah dinyatakan selesai.

"Jumlah tindak pidana 42 kasus dan jumlah penyelesaian tindak pidana 39," jelasnya.

Dari keseluruhan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Batanghari mengamankan barang bukti berupa sabu sebanyak 107,47 gram, ganja 64,48 gram dan ekstasi dua butir atau 0,49 gram. Dengan 57 orang ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka 57 orang, terdiri dari 52 orang laki-laki dan 5 orang perempuan," jelasnya.

Baca juga: 560 Hektare Lahan di Batanghari Terbakar, Terluas di Wilayah Muara Bulian

Baca juga: Kurir Narkoba Asal Sumut Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jambi, Kedapatan Bawa Sabu 3 Kg

Baca juga: BREAKING NEWS BNNP Jambi Ringkus Kurir Narkoba, 10 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi Diamankan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved