Kualitas Udara Jambi

Koalisi Bersihkan Asap Menuntut Pemerintah Bertanggungjawab Atas Bencana Kabut Asap

Koalisi masyarakat sipil #BersihkanAsap menuntut pemerintah untuk bertanggungjawab atas bencana kabut asap yang terjadi di Provinsi Jambi.

Editor: Darwin Sijabat
Ist
Koalisi masyarakat sipil #BersihkanAsap menuntut pemerintah untuk bertanggungjawab atas bencana kabut asap yang terjadi di Provinsi Jambi.  

Sementara pengurus negara ini tidak boleh terus membebani rakyat untuk mitigasi dan penanganan karhutla, hanya dengan melakukan modifikasi cuaca. 

Hal ini tidak menjawab akar persoalan karhutla yaitu lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap korporasi. 

Manajer Kajian dan Pembelaan Hukum pada Walhi Jambi Dwi Nanto mengatakan, kebakaran lahan yang terjadi di kawasan gambut, tidak bisa dilepaskan oleh buruknya tata kelola yang dilakukan perusahaan. 

Dengan melakukan proses pengeringan air gambut di wilayah konsesinya sangat memudahkan terjadinya peristiwa karhutla itu.

Walhi Jambi mendesak paradigma pencegahan gambut yang dilakukan pemerintah harus diubah. Prioritas pencegahan mestinya menggunakan pendekatan evaluasi tata kelola perizinan di wilayah gambut. 

"Pemerintah harus berani menindak perusahaan yang sengaja mengeringkan gambut," kata Dwi.

Sementara itu, Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi Gresi Plasmanto mendesak pemerintah dalam keterbukaan informasi publik atas bencana kabut asap. Hal ini sesuai Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Baca juga: Kabut Asap Semakin Tebal, Pinto Sebut Masalah Karhutla Perlu Penanganan Ekstra

Keterbukaan informasi publik adalah salah satu unsur dalam kehidupan berdemokrasi dan menjadi kewajiban bagi setiap pemerintahan daerah. 

Hal ini supaya publik bisa ikut mengontrol kebijakan pemerintah dalam mengatasi bencana kabut asap.

AJI Jambi juga mengajak seluruh pekerja media untuk bersama-sama mengawal kebijakan publik di masa bencana kabut asap, dengan tetap taat pada kode etik jurnalistik. 

"Peran media yang kritis dan konstruktif sangat dibutuhkan untuk mengawasi jalannya kebijakan pemerintah dalam mengatasi dampak dari bencana kabut asap," kata Gresi.

Koalisi masyarakat sipil #BersihkanAsap mendesak:

1. Pemerintah harus bertanggungjawab atas kepada rakyatnya sesuai Pasal 28h Ayat 1 Konstitusi UUD 1945 telah menyatakan, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”

2. Mendesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh perizinan di Indonesia dan memberikan sanksi kepada korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

3. Mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan operasional dan berakibat kepada timbulnya kebakaran hutan dan lahan yang berulang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved