Nikah Dini, Suami Bakar Istri yang Masih Berusia 16 Tahun di Langkat karena Cemburu

Terbakar api cemburu seorang suami di Langkat, Sumatera Utara yang masih berusia 17 tahun berinisial B membakar istrinya berinisial ANH 16 tahun

Editor: Herupitra
ist
ilustrasi dibakar 

"Ada dua korbannya, istri pelaku dan temannya, Kasdiana alias Dedek," ucap Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto, Jumat (6/10/2023).

Kedua korban sudah dilarikan ke Puskesmas Pangkalan Brandan.

"Korban ANH mengalami luka bakar di bagian wajah, dada, leher, kedua tangan, telinga kanan dan kiri serta paha sebelah kiri. Sementara temannya atas nama Kasdiana mengalami luka bakar di tangan sebelah kiri," ucap Yudianto.

Penelusuran sementara kepolisian, B dan ANH adalah pasangan suami istri yang diduga tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Disinyalir mereka menikah secara siri.

Hasil pernikahan pasangan ini dikaruniai seorang anak laki-laki.

"Korban dengan B sudah pisah selama satu minggu dan beberapa hari tinggal di rumah Elviana. Menurut saksi, pertengkaran B dengan korban dikarenakan pelaku cemburu dan menduga korban menjalin hubungan asmara dengan pria lain," ujar Yudianto.

Saat ini polisi masih berupaya melakukan penangkapan suami yang tega membakar istrinya tersebut.

"Ya benar suaminya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujar Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto, Jumat (6/10/2023).

"Habis membakar istrinya, sesuai keterangan kanit Polsek Brandan, pelaku lari arah ke Kota Stabat. Dan ini masih dalam pengejaran polisi," tambah Yudianto.

Pernyataan Camat Sei Lepan

Banyak masyarakat bertanya-tanya, mengapa keduanya yang masih seumur jagung sudah menikah, meski nikah siri. Dan informasi yang dihimpun, keduanya sudah dikaruniai seorang anak.

Keduanya terpaksa dinikahkan siri akibat dampak lingkungan ataupun prilaku perbuatan masing-masing.

Namun, tak semua usia pernikahan dini berlangsung lama. Kebanyakan, dipertengahan jalan pasangan suami istri (pasutri) sudah bercerai atau kembali menjalani hidup masing-masing.

Bahkan nikah siri bukan lah hal yang langka terjadi di Jalan Sei Bilah, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Hal ini diungkapkan oleh Camat Sei Lepan, Muhammad Iqbal Ramadhan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved