Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan memerasan terhadap Menteri Pertanian non aktif Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke penyidikan

|
Editor: Herupitra
Tribunnews/ Kompas/ Ist/ Kolase Tribun Jambi
Dua pimpinan KPK mengaku tak tahu menahu soal dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan memerasan terhadap Menteri Pertanian (Mentan) non aktif Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) naik ke penyidikan.

Kasus itu diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/ ), menyampaikan mengenai naiknya status kasus dugaan pemerasan tersebut.

Ade mengatakan, naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”

“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” katanya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Baca juga: Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK pada Mentan Syahrul Yasin Limpo, Dilaporkan sejak 12 Agustus

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, PPATK Sudah Selidiki Rekening Syahrul

Ade juga mengatakan, adanya dugaan gratifikasi dalam kasus ini oleh pihak pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atua janji oleh pegawai negeri atau penyelenggaran negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ujar Ade.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Benarkah Lionel Messi Akan Kembali ke Barcelona pada Januari 2024?

Baca juga: Kejamnya Seorang Tante di Simalungun, Keponakan 5 Tahun Disetrika hanya Gegara Rambutan

Baca juga: Muzdalifah Ungkap Omsetnya Capai Rp 1 M Sekali Live di TikTok Shop, Kini Kesal Aplikasinya Ditutup

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved