Disdikbud Tebo Keluarkan SE ke Sekolah untuk Belajar Secara Daring

Disdikbud Kabupaten Tebo, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait proses kegiatan belajar mengajar di sekolah secara daring.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI/RIAN
Ilustrasi anak belajar di rumah 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo, mengeluarkan surat edaran (SE) terkait proses kegiatan belajar mengajar di sekolah secara daring.

SE 420/2837/DIKBUD/2023 tertanggal 4 Oktober ini dikeluarkan oleh Disdikbud Tebo dalam menindaklanjuti SE Gubernur Jambi.

Sekdis Dikdibud Kabupaten Tebo Supriadi menjelaskan SE ini dikeluarkan berdasarkan hasil pemantauan dari stasiun Air Quality Monitoring (AQMS) Provinsi Jambi, di mana Indeks Standar Pencemaran Udara (SPU) dalam satu minggu terakhir ini menunjukkan kualitas tidak sehat.

Sehingga Pemkab Tebo pun mengeluarkan SE ke sekolah agar kegiatan proses belajar mengajar dilakukan secara daring.

"Proses pembelajaran secara daring dengan mekanisme teknis pelaksanaan ditentukan oleh satuan pendidikan, serta wajib berkoordinasi dan melaporkan berkala kepada pengawas binaan masing-masing," ujarnya, katanya Jumat (6/10).

Dalam SE ini juga, Disdikbud Tebo mewajibkan guru dan tenaga kependidikan tetap datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari sekolah.

selanjutnya, siswa-siswi, guru dan tenaga kependidikan dihimbau untuk memakai masker dalam beraktifitas.

"Serta mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan dan mengaktifkan UKS dengan melengkapi obat-obatan," pungkasnya.

Baca juga: Setelah Viral, Pelaku Asusila pada Remaja 13 Tahun di Tebo Jambi Ditangkap, 4 Kali Setubuhi Korban

Baca juga: Satpol PP Tebo Copot APS Bacaleg, Ini Kata Bawaslu

Baca juga: Warga Betung Berdarah Tebo Mengeluh Belum Bisa Menikmati Listrik

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved