ODGJ Berulah di Jalan Raya
Berbaring Tanpa Baju di Jalan, ODGJ Bikin Jalan Pattimura Kota Jambi Terganggu
Seorang pria Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan stelan celana jeans tanpa baju berbaring dan menghalangi pengendara di jalan Pattimura
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pria Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dengan stelan celana jeans tanpa baju berbaring dan menghalangi pengendara di jalan Pattimura, kecamatan Alam Barajo kota Jambi tak jauh dari Trona Ekspres.
Dari pantauan Tribun Jambi, pada Jumat (6/10/2023) sekira 12:47 selepas warga menunaikan ibadah sholat Jumat di masjid Al - Hariri dikagetkan dengan aksi ODGJ tersebut.
ODGJ yang menenteng kantung belanjaan berwarna hijau itu menghalangi arus lalu lintas, hingga menyebabkan arus lalu lintas terganggu dan membuat masyarakat dan pengendara takut untuk menyebrang jalan dan melintas.
Sejumlah bapak-bapak yang menyebrang usai sholat Jum'at berusaha agar ODGJ mau pindah ke pinggir jalan, namun sempat melakukan perlawanan.
"Orang gilo tu, dak tau ngapo dari mano," kata salah satu warga.
Baca juga: Beredar Video ODGJ Tebas Polisi Pakai Parang di Manado Sulawesi Utara
Baca juga: Soal ODGJ, Dinsos Kota Jambi Minta Warga Lapor ke 112
Tak hanya berbaring di jalan, ODGJ tersebut juga menyebrang jalan dibagian lain dan sempat hampir tertabrak truk bok, beruntung supir truk mengerem dan memilih jalur pinggir. Namun, ODGJ tersebut memukul truk box tersebut.
Selain itu, perempuan muda yang mengendarai sepeda motor ketakutan tidak berani lewat dan berhenti dari kejauhan.
"Heee kami dak berani lewat," kata perempuan yang mengendarai sepeda motor matic.
Tak lama kemudian, ODGJ tersebut berjalan ditengah jalan menuju arah ke Simpang Rimbo menjauh.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com Google News
Baca juga: Prediksi Skor Al Nassr vs Abha di Liga Pro Saudi Malam Ini - 22.00 WIB
Baca juga: Usulan Nama Pj Wali Kota Jambi dan Bupati Kerinci Telah Disampaikan Gubernur ke Kemendagri
Baca juga: Masyarakat Batanghari Dihimbau Lakukan Aktivitasi IKD, Cukup Bawa e-KTP dan Handphone ke Dukcapil
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.