Baru Lima Parpol yang Laporkan RKDK ke KPU Batanghari

Dari 17 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Batanghari sudah ada lima partai politik yang mengajukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Ilustrasi Partai politik. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh mengatakan hingga saat ini, dari 17 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Batanghari sudah ada lima partai politik yang mengajukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 

"Baru ada lima parpol, yaitu Partai Perindo, PKB, Partai Grindra, Partai Golkar dan PBB," ujarnya.

Nuh menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk segera melaporkan RKDK.

Ia mengatakan untuk laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini diberikan paling lambat pertanggal 27 November 2023.

Lebih lanjut, Nuh menjelaskan bahwa dana kampanye sendiri dapat diperoleh Parpol baik dari perorangan, kelompok ataupun perusahaan.

"Sesuai dengan PKPU dana ini bisa didapatkan dari perseorangan kemudian dari kelompok atau dari perusahaan non pemerintah artinya swasta. Kelompok pun kelompok non pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Terlambat Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Parpol Bisa Batal Jadi Peserta Pemilu 2024

Baca juga: KPU Tanjabtim: Ada Tiga Jenis Laporan Dana Kampanye Harus Diserahkan ke KPU

Baca juga: KPU Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Aturan Dana Kampanye di Pemilu 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved