Baru Lima Parpol yang Laporkan RKDK ke KPU Batanghari
Dari 17 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Batanghari sudah ada lima partai politik yang mengajukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 wajib melaporkan rekening dana kampanye pada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Komisioner KPU Batanghari Muhammad Nuh mengatakan hingga saat ini, dari 17 partai politik peserta pemilu di Kabupaten Batanghari sudah ada lima partai politik yang mengajukan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
"Baru ada lima parpol, yaitu Partai Perindo, PKB, Partai Grindra, Partai Golkar dan PBB," ujarnya.
Nuh menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk segera melaporkan RKDK.
Ia mengatakan untuk laporan rekening khusus dana kampanye (RKDK) ini diberikan paling lambat pertanggal 27 November 2023.
Lebih lanjut, Nuh menjelaskan bahwa dana kampanye sendiri dapat diperoleh Parpol baik dari perorangan, kelompok ataupun perusahaan.
"Sesuai dengan PKPU dana ini bisa didapatkan dari perseorangan kemudian dari kelompok atau dari perusahaan non pemerintah artinya swasta. Kelompok pun kelompok non pemerintah," jelasnya.
Baca juga: Terlambat Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Parpol Bisa Batal Jadi Peserta Pemilu 2024
Baca juga: KPU Tanjabtim: Ada Tiga Jenis Laporan Dana Kampanye Harus Diserahkan ke KPU
Baca juga: KPU Tanjab Timur Gelar Sosialisasi Aturan Dana Kampanye di Pemilu 2024
Breaking News - Tak Kunjung Ganti Rugi, Ratusan Warga Pulau Pandan Kembali Kepung PLTA Kerinci |
![]() |
---|
Detik-detik Wartawan Dikeroyok saat Meliput Penyegelan Pabrik, Satu Orang Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Kekayaan Prima Salam, Wakil Wali Kota Palembang periode 2025-2030, Hartanya Rp5,8 M |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Summy yang Baca Hasil Tes DNA Lisa Mariana dan Ridwan Kamil, Bukan Orang Sembarangan! |
![]() |
---|
Kekayaan Ratu Dewa, Wali Kota Palembang periode 2025-2030, Hartanya Rp5,6 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.