Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka
Hiruk Pikuk Dugaan Korupsi Menteri Pertanian Belum Usai, Kini Muncul Dugaan Pemerasan Oleh KPK
Hiruk pikuk dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum usai, kini muncul dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
TRIBUNJAMBI.COM - HIruk pikuk dugaan korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo belum usai, kini muncul dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya beredar surat penetapan tersangka menteri tersebut.
Selain surat tersebut, beredar pula Selain surat tersebut, beredar pula surat yang lain terkait pemeriksaan ajudan dan sopir.
Ajudan Syahrul Yasin Limpo yang diperiksa itu bernama Panji Harianto dan sopir bernama Heri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam surat itu, tertulis bahwa Panji dan Heri melakukan pemeriksaan di Ruang Pemeriksaan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023.
Pemeriksaan itu terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," demikian tertulis dalam surat tersebut.
Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Kamis 5 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Tidak Sehat
Baca juga: Isi Surat Penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka KPK, Sejak 26 September?
Baca juga: SBY Bertemu Presiden Jokowi Untungkan Prabowo Subianto di Pilpres 2024? Begini Penjelasan Pengamat
Terkait itu, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni buka suara.
Surat panggilan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara korupsi di Kementerian Pertanianan.
Ahmad Sahroni mengatakan dirinya mengetahui adanya kabar tersebut setelah menonton stasiun televisi swasta (TV).
"Nah itu gue baru tahu tuh tadi, di Kompas jam setengah 7," kata Sahroni di NasDem Tower, Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Sehingga, dia menuturkan saat ini pihaknya belum mengetahui secara jelas terkait dugaan pemerasan itu.
"Belum ada," ucap Sahroni.
Dugaan Pemerasan
Diberitakan sebelumnya, nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sedang disorot lantaran diduga dalam kasus tindak pidana korupsi belakangan ini.
Namun ada kasus lain yang menyeret nama SYL selain dugaan korupsi yang sedang disidik KPK.
Perkara itu terkait dugaan pemerasan.
Saat ini beredar surat pemeriksaan bernomor B/10339/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus yang berisikan pemanggilan terhadap sopir Menteri Pertanian bernama Heri.
Baca juga: Yasin Limpo Jadi Tersangka, Febri Diansyah Ungkap Menteri Pertanian Minta Didampingi Hadapi KPK
Adapun pemanggilan itu terkait Subdit V Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK.
Kasus yang dimaksud dalam surat pemanggilan itu yakni soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun 2021.
Heri disebutkan dalam surat diminta untuk datang pada 28 Agustus 2023 lalu ke ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.
Terkait itu, saat ditemui di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak memberikan komentar terkait surat yang beredar tersebut.
Selanjutnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak yang juga ditemui terlihat terburu-buru untuk masuk ke dalam mobil.
Dia juga terlihat tidak memberikan komentar soal surat itu dengan alasan sedang ada kegiatan.
"Ada giat, ada giat. Ada kegiatan," ucap Ade, Rabu (4/10/2023).
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya soal surat pemeriksaan terhadap sopir Menteri Pertanian tersebut.
Menanggapi surai penetapan tersangka KPK itu, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan pihaknya belum mengetahui soal penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh KPK.
"Belum, belum, belum (soal Syahrul menjadi tersangka)," katanya dalam program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: Pesan Kiai Amin ke Pasangan Anies-Muhaimin untuk Pilpres 2024 Saat Kunjungi Ponpes Babussalam
Senada, Sahroni juga mengatakan pihaknya tidak mengetahui soal pemeriksaan terhadap ajudan dan sopir dari Syahrul tersebut.
"Nah nggak tahu tuh, saya baru tahu dapat berita dari Kompas (media), baru lihat nih," katanya.
Sahroni juga mengatakan belum adanya laporan dari Syahrul terkait diduga dirinya telah ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Belum, belum, belum (soal tidak ada laporan dari Syahrul). Makannya kita masih dalam suasana yang sama sekali belum mendapatkan update paling aktual," ujarnya.
Mahfud Sebut Syahrul Sudah Jadi Tersangka Korupsi, Diamini oleh MAKI
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD memperoleh informasi bahwa Syahrul sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menyebut bahwa ekspose perkara terkait kasus yang menyeret nama Syahrul sudah dilakukan sejak lama.
"Bahwa dia sudah tersangka? Ya, saya sudah dapat informasi. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka," ujarnya pada Rabu (4/10/2023) dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan Mahfud juga diamini oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
"Saya meyakini, haqul yakin bahwa yang dinyatakan Pak Mahfud itu benar adanya 100 persen benar bahwa SYL sudah tersangka," katanya ketika dihubungi, Kamis (5/10/2023).
Boyamin menilai Mahfud tidak mungkin berbohong terkait status seseorang sebagai tersangka korupsi.
Dia juga menegaskan bahwa Mahfud adalah guru besar hukum yang tidak mungkin asal ngomong.
"(Mahfud) tidak akan ngomong kalau tidak ada dasarnya. Kedua, karena jabatannya juga beliau bisa mengakses ke penegak hukum dalam rumpun eksekutif yaitu kejaksaan, polisi, ataupun KPK," tuturnya.
Di sisi lain, Boyamin mengungkapkan bahwa apa yang disampaikan Mahfud tersebut tidak melanggar apapun.
Hal itu, sambungnya, lantaran Mahfud tidak membocorkan rahasia penyidikan dan penyelidikan.
"Sejak awal pengegledahan itu saya yakin sudah posisi statusnya (SYL) sudah tersangka, tapi karena KPK itu mengumumkan tersangka kepada publik itu berdasarkan upaya paksa yaitu penahanan dan penangkapan maka belum diumumkan secara resmi oleh KPK."
"Jadi ini Pak Mahfud tidak bisa dianggap melanggar Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Boyamin.
Boyamin pun meyakini bahwa memang Syahrul sudah ditetapkan menjadi tersangka lantaran telah dilakukan penggeledahan oleh KPK.
Sehingga, imbuhnya, tinggal KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap Syahrul.
"Sekarang segera diumumkan tersangka kemudian kalau tidak datang sesuai waktu yang ditentukan, dipanggil DPO, (jika tersangka) keluar negeri nanti dimasukkan red notice Interpol supaya bisa ditangkap dan dibawa pulang," jelas Boyamin.
"Jadi apa yang dilakukan Pak Mahfud itu dalam rangka memberikan semangat dan memberikan dorongan kepada KPK untuk bergerak cepat segera mengumumkan tersangka dan melakukan hal-hal tadi," pungkasnya.
Namun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyebut Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo telah terdeteksi masuk ke Imigrasi Indonesia pada Rabu (4/10) petang.
"Sudah masuk Imigrasi Indonesia (pukul) 18.41 WIB," kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 139, Politik Mercusuar Soekarno
Baca juga: Tim PKM UNAMA Beri Pelatihan Sablon Digital dan Pemasaran Produk di SMKS PGRI 2 Kota Jambi
Baca juga: Sinopsis Baaghi 2, Tayang 5 Oktober 2023 di ANTV
Baca juga: Indeks Kualitas Udara Jambi Kamis 5 Oktober 2023 Pukul 11.00 WIB Kategori Tidak Sehat
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Syahrul Yasin Limpo
Menteri Pertanian
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
korupsi
pemerasan
Polda Metro Jaya
Tribunjambi.com
Partai Nasdem
| Profil Rasamala Aritonang, Eks Angota KPK dan Pengacara Sambo Diperiksa KPK di Kasus TPPU Syahrul YL |
|
|---|
| KPK Periksa Eks Anggota Sekaligus Pengacara Rasamala Aritonang di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
|
|---|
| Daftar 15 Aliran Dana Korupsi Syahrul Yasin Limpo Terungkap di Sidang: Bayar Bulanan Istri, Partai |
|
|---|
| Bukti Catatan Proyek dan Uang Miliaran Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah Hanan Supangkat |
|
|---|
| Deretan Fakta KPK Geledah Rumah Bos PT MK di Kasus Dugaan TPPU Syahrul Yasin Limpo: Amankan 4 Koper |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20230929-Menteri-Pertanian-Syahrul-Yasin-Limpo.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.