CPNS 2023
Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023?
Saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sedang berlangsung. Serupa dengan PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunj
Golongan X = Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI = Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Baca juga: Ini Identitas Dosen STMA Trisaksi Asal Kerinci Jambi Ditemukan Tewas di Pontianak
Baca juga: Respon Gerindra Saat Megawati Sebut Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Kandas
Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Jenis Tunjangan PPPK
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan struktural.
- Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.
Untuk besaran tunjangan PPPK disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Respon Gerindra Saat Megawati Sebut Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024 Kandas
Baca juga: Pelaku UMKM Jambi Manfaatkan TikTok Shop: 95 Persen Penjualan Via Digital
Baca juga: Ini Identitas Dosen STMA Trisaksi Asal Kerinci Jambi Ditemukan Tewas di Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Seleksi-PPPK-Kemensos.jpg)