CPNS 2023
Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023?
Saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sedang berlangsung. Serupa dengan PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunj
TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sedang berlangsung.
Pendaftaran PPPK bisa dilakukan secara online lewat SSCASN.
Serupa dengan PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan.
Berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK:
Gaji PPPK Guru Berdasarkan Golongan Sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020
Baca juga: Pelaku UMKM Jambi Manfaatkan TikTok Shop: 95 Persen Penjualan Via Digital
Baca juga: Reaksi Pacar Lolly Disebut Seperti Tukang Semir Oleh Nikita Mirzani: Gue Harus Hormat Sama Dia
Gaji PPPK :
Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV= Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Seleksi-PPPK-Kemensos.jpg)