CPNS 2023

Berapa Gaji dan Tunjangan PPPK Guru 2023?

Saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sedang berlangsung. Serupa dengan PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunj

Editor: Suci Rahayu PK
KEMENSOS/TRIBUNJAMBI
Ilustrasi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Saat ini pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sedang berlangsung.

Pendaftaran PPPK bisa dilakukan secara online lewat SSCASN.

Serupa dengan PNS, PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan.

Berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK:

Gaji PPPK Guru Berdasarkan Golongan Sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020

Baca juga: Pelaku UMKM Jambi Manfaatkan TikTok Shop: 95 Persen Penjualan Via Digital

Baca juga: Reaksi Pacar Lolly Disebut Seperti Tukang Semir Oleh Nikita Mirzani: Gue Harus Hormat Sama Dia

Gaji PPPK :

Golongan I = Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II = Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III = Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV= Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V = Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI = Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII = Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Golongan VIII = Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX = Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved