Polres Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Penyebab Karhutla, Warga Dihimbau Jangan Membakar Lahan

Polres Batanghari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Srituti
Lahan terbakar di Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Polres Batanghari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan. Kanit Direskrimsus Polres Batanghari, Ipda Muhammad Al Zoeby mengatakan bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diamankan ditiga lokasi berbeda.

"Kita mendapatkan tiga laporan polisi, yakni di Kecamatan Mersam dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektare, Bajubang 1,5 hektare dan Maro Sebo Ulu 0,5 hektare," jelasnya pada Minggu (1/10/2023).

Ia mengatakan tersangka sudah dilakukan penangkapan sejak satu bulan ini dan sedang tahap proses penyidikan.

"Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, diduga motifnya adalah adanya unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan yang digunakan untuk perkebunan," ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini ketiga tersangka masih dilakukan proses penyidikan dan terancam hukuman 3 sampai dengan 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Batanghari dan juga perusahaan untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara dibakar.

"Upaya dari kami yaitu terus menerus melakukan pencegahan dan sosialisasi kepada masyarakat agar jangan ada lagi yang membuka lahan dengan cara dibakar," ujarnya.

Baca juga: Kabut Asap Mulai Ganggu Pendidikan, Dewan Minta Pemprov Jambi Bertindak Tegas pada Pembakar Lahan

Baca juga: Sekolah di Jambi Daring Akibat Kabut Asap, Fadli Sudria: Kurang Efektif

Baca juga: Dampak Kabut Asap, Mulai Besok Kegiatan Belajar Mengajar di Tebo Lewat Daring

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved