Berita Batanghari
Polres Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Penyebab Karhutla, Motif Sengaja Dibakar
Hingga saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 120 hektare lahan di Kabupaten Batanghari yang terbakar.
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Hingga saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 120 hektare lahan di Kabupaten Batanghari yang terbakar.
Dari kejadian tersebut, Polres Batanghari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.
Kanit Direskrimsus Polres Batanghari, Ipda Muhammad Al Zoeby mengatakan bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diamankan ditiga lokasi berbeda.
"Kita mendapatkan tiga laporan polisi, yakni di Kecamatan Mersam dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektare, Bajubang 1,5 hektare dan Maro Sebo Ulu 0,5 hektare," jelasnya pada Minggu (1/10/2023).
Ipda Zoeby mengatakan berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, diduga motifnya adalah adanya unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan yang digunakan untuk perkebunan.
Ia mengatakan, saat ini ketiga tersangka masih dilakukan proses penyidikan dan terancam hukuman 3 sampai dengan 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di
Ingat Guru Pramuka di Batang Hari Jambi Cabuli 9 Siswi SMP? Kini Divonis 18 Tahun dan Denda Rp1 M
Eks Guru Pramuka di Batanghari Divonis 18 Tahun karena Pelecehan Seksual 9 Anak
Warga Sekitar Lapas Muara Bulian Gembira, Bisa Dapat Beras Harga Murah
Identitas Anggota DPRD Batang Hari yang Digerebek Bareng Wanita, Diakui sebagai Stafnya
556 Surat Tilang Dikeluarkan Dalam Operasi Patuh Siginjai 2025 Batang Hari Jambi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.