Berita Batanghari

Polres Batanghari Tetapkan 3 Tersangka Penyebab Karhutla, Motif Sengaja Dibakar

Hingga saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 120 hektare lahan di Kabupaten Batanghari yang terbakar.

Tribunjambi.com/Srituti
Lahan terbakar di Batanghari hingga saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 120 hektare 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Hingga saat ini, setidaknya sudah ada lebih dari 120 hektare lahan di Kabupaten Batanghari yang terbakar.

Dari kejadian tersebut, Polres Batanghari telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan.

Kanit Direskrimsus Polres Batanghari, Ipda Muhammad Al Zoeby mengatakan bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diamankan ditiga lokasi berbeda.

"Kita mendapatkan tiga laporan polisi, yakni di Kecamatan Mersam dengan luasan lahan terbakar 0,5 hektare, Bajubang 1,5 hektare dan Maro Sebo Ulu 0,5 hektare," jelasnya pada Minggu (1/10/2023).

Ipda Zoeby mengatakan berdasarkan keterangan tersangka dan saksi, diduga motifnya adalah adanya unsur kesengajaan untuk pembukaan lahan yang digunakan untuk perkebunan.

Ia mengatakan, saat ini ketiga tersangka masih dilakukan proses penyidikan dan terancam hukuman 3 sampai dengan 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved