12 Puncuk Senpi di Rumah Dinas Syahrul, Mahfud MD: Diselidiki, Hukum Tidak Boleh Tumpul ke Atas

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu menggeledah rumah dinas Syahrul Jalan Widya Chandra Nomor 28, Kemayoran

Editor: Herupitra
Capture IG Mahfud MD
Menkopolhukam Mahfud MD 

TRIBUNJAMBI.COM – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu menggeledah rumah dinas Syahrul Jalan Widya Chandra Nomor 28, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Metan) itu, tim penyidik menemukan 12 pucuk senjata api.

Terkait hal itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan komentar.

Mahfud MD menekankan, bahwa ditemukannya senpi di rumah dinas Syahrul harus diselidiki.

Menurutnya, apabila yang ditemukan itu benar-benar senjata api tanpa izin, maka harus diproses hukum.

Baca juga: Untuk Apa Menteri Pertanian Punya 12 Senjata Api? Ditemukan KPK Saat Geledah Rumah

Baca juga: KPK Tegaskan Usut Dugaan Korupsi Seret Menteri Pertanian Yasin Limpo Tak Terkait Politik

"Iya, harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin tanpa hak pengguna, ya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud saat ditemui awak media usai mengikuti Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Minggu (1/10/2023), dilansir Kompas.com.

Menko Polhukam itu melanjutkan, penegakan hukum tidak boleh tumpul ke atas. Hukum harus memberikan kepastian.

Hukum juga harus melindungi orang-orang di kelas sosial bawah.

Ketika ditanya apakah wajar terdapat senpi di rumah dinas seorang menteri, Mahfud tidak menjawab lugas. Ia hanya mengatakan berdasarkan pengalamannya.

"Rumah saya juga rumah dinas. Saya sudah lima kali rumah dinas, enggak ada senjata-senjata," ujar Mahfud.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Direktur Intelkam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, ada beberapa jenis senjata api yang ditemukan.

"Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ungkap Kombes Pol Hirbak Wahyu Setiawan, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/9/2023).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di Kementarian Pertanian (Kementan).

KPK kemudian menitipkan 12 pucuk senjata api itu ke Polda Metro Jaya.

Sebab, senjata itu bukan objek benda yang dicari KPK terkait dugaan korupsi di Kementan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved