Pemilu 2024

2 Timsel KPU Jambi Laporkan 3 Anggota Lainnya Termasuk Ketua, Ini Pelanggarannya

Tak dilibatkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penelitian administrasi bakal calon Komisioner KPU 4 kabupaten/kota, 2 anggota Tim Seleksi

Editor: Suci Rahayu PK
Ist/Tribunjambi.com
Dua orang anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU 4 Kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Saidina Usman dan Melvin Hutabarat melapor ke KPU RI, Jumat (29/9/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak dilibatkan dalam rapat pleno pengambilan keputusan penelitian administrasi bakal calon Komisioner KPU 4 kabupaten/kota, 2 anggota Tim Seleksi (Timsel) KPU 4 Kabupaten/kota di Provinsi Jambi, lapor ke KPU RI.

Kedua anggota Timsel KPU itu ialah Saidina Usman dan Melvin Hutabarat.

Tak hanya melapor karena tak dilibatkan saat pleno, Melvi Hutabarat juga meminta KPU RI mengganti 3 orang Timsel yang dianggap melakukan pelanggaran.

"Iya benar, kami ke KPU RI menyerahkan surat pernyataan bahwa kami tidak dilibatkan dalam proses rapat pleno penelitian administrasi," ujarnya pada Jumat (29/9/2023).

"Saya minta Timsel yang melanggar peraturan diganti sesuai dengan pasal 13 ayat 1 d PKPU 4 tahun 2023," imbuhnya.

Namun kata Melvin, dirinya dan Saidina Usman hanya menyerahkan surat pernyataan dan menyampaikan fakta-fakta yang terjadi.

Sementara untuk melakukan pembuktian dan yang menyatakan itu sebuah pelanggaran adalah KPU RI.

Baca juga: Pemkab Batanghari dan Muaro Jambi Sepakat Serahkan Masalah Tapal Batas ke Kemendagri

Baca juga: 12 Senpi di Rumdin Mentan Syahrul Yasin Limpo dari Berbagai Jenis, Ada Walther hingga Tanfoglio

"Kami beritahu fakta saja, sikapnya di KPU RI, harapan saya diganti karena pelanggaran," ungkapnya.

Berikut pernyataan lengkap yang disampaikan keduanya ke KPU RI.

"Saidina Usman selaku Sekretaris Timsel dan Melvin Hutabarat selaku anggota menyatakan dengan sebenarnya bahwa, kami tidak dilibatkan dalam Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten Kerinci, KPU Kabupaten Merangin, KPU Kota Jambi dan KPU Kota Sungai Penuh Periode 2023-2028,".

"Oleh karena itu kami tidak bertanggung jawab apabila dikemudian hari ditemukan berbagai penyimpangan yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,".

"Bahwa pada saat penelitian berkas syarat administrasi, ditemukan persyaratan yang tidak sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum antara lain; Surat Keterangan Bebas dari Penyalahgunaan Narkotika yang bukan dari Rumah Sakit Pemerintah yang dinyatakan sah oleh ketiga Tim Seleksi selain kami, ijazah yang tidak dilegalisir dinyatakan sah oleh ketiga tim seleksi selain kami dan pengguguran seluruh calon peserta seleksi yang pernah menjadi narapidana tanpa melihat tuntutan hukumnya oleh ketiga tim seleksi selain kami,".

Baca juga: Polda Jambi Tangkap Pelaku Illegal Drilling di Sungai Bahar

Baca juga: Wacana Duet Ganjar-Prabowo Bisa Terwujud, Pengamat Sebut 3 Elite Politik Ini Harus Sepakat

Kata Ketua Timsel

Menanggapi apa yang dilakukan oleh Saidina Usman dan Melvin Hutabarat, ketua Tim Seleksi (Timsel) KPU 4 Kabupaten/kota di Provinsi Jambi, Aswari Hepni mengaku sudah menyurati KPU RI untuk menjawab pernyataan dua orang anggota Timsel yang melapor ke KPU RI.

"Kita sudah buat surat terkait masalah pernyataan-pernyataan bang Usman dan Melvin itu ke KPU RI," kata Aswari Hepni, Jumat (29/9).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved