Polisi Dalami Metode Rekrutmen 21 Anak Korban Prostitusi Online, Perawan Ditawar Rp 8 Juta Per Jam
Polisi saat ini masih mengidentifikasi 21 anak yang menjadi korban prostitusi online oleh tersangka FEA alias Mami Icha
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi dengan mengekspoitasi anak di bawa umur di kawasan Jakarta Pusat.
Seorang wanita berinisiap FEA alias Mami Icha diamankan diduga merupakan muncikiri atau yang melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur tersebut.
Polisi saat ini masih mengidentifikasi 21 anak yang menjadi korban prostitusi online oleh tersangka FEA alias Mami Icha.
Hal ini untuk mengetahui metode rekrutmen, modus operasi, motif dan sebagainya.
"Ini masih dalam tahap identifikasi oleh tim penyidik terhadap 21 orang, yang diduga anak korban yang diduga dieksploitasi oleh tersangka FEA," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Perawan Ditawar Rp 8 Juta Per Jam, Muncikari yang Jual Puluhan Anak di Jakarta Dibekuk
Baca juga: Mami Icha Jadi Muncikari Belasan Anak di Bawah Umur, Pasang Tarif Rp 1,5-8 Juta per Kencan
Mengutip Kompas.com, menurut Ade Safri, penyidik juga masih meminta keterangan Mami Icha untuk mengetahui lebih jauh soal prostitusi tersebut.
"Dalam rangka ungkap kasus dan menjadi rekomendasi dalam upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali," imbuh Ade Safri.
Sebelumnya, polisi menangkap FEA karena melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara seksual di media sosial. FEA ditangkap oleh polisi di Johar Baru, Jakarta Pusat.
Sehari-hari Mami Icha merupakan ibu rumah tangga, dan mulai mengeksploitasi anak di bawah umur untuk menjalani prostitusi online sejak 6 bulan terakhir, yakni sejak April 2023.
Mami Icha selaku muncikari mendapat komisi 50 persen dari transaksi korban dan pelanggannya.
Hal ini sesuai keterangan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Minggu (24/9/2023).
Mami Icha ditangkap ketika berada di hotel kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Pada saat itu, ia sedang bertransaksi dan hendak mempekerjakan dua anak di bawah umur.
Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.
Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Masih Identifikasi 21 Anak yang Dijual Muncikari Prostitusi "Online"
Simak berita terbaru Tribunjambi,com di Google News
Baca juga: Proyek Jalan Tol Bayung Lencir -Tempino Dikebut, BPJN Jambi Targetkan Akhir Tahun Capai 42 Persen
Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Otopsi Anak Perwira TNI AU yang Ditemukan Tewas Terbakar di Pos Lanud Halim
Baca juga: Aswas Kejati Jambi Bersama Tim Saber Pungli Sidak Layanan Publik di Beberapa Instansi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.