Perawan Ditawar Rp 8 Juta Per Jam, Muncikari yang Jual Puluhan Anak di Jakarta Dibekuk
Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi dengan mengekspoitasi anak di bawa umur di kawasan Jakarta Pusat
TRIBUNJAMBI.COM - Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi dengan mengekspoitasi anak di bawa umur di kawasan Jakarta Pusat.
Seorang wanita berinisiap FEA alias Mami Icha diamankan diduga merupakan muncikiri atau yang melakukan eksploitasi terhadap anak dibawah umur tersebut.
"Ungkap kasus dan upaya penangkapan terhadap tersangka sebagai muncikari yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi, layanan seksual, eksploitasi secara seksual terhadap anak," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (24/9/2023).
Ade mengatakan selain Mami Icha, pihaknya juga mengamankan dua anak di bawah umur yang menjadi korban praktik prostitusi tersebut berinisial SM (14) dan DO (15).
Adapun korban dijanjikan oleh Mami Icha akan mendapatkan uang jutaan rupiah jika mau melayani pria hidung belang.
Baca juga: Diamankan saat Pengerbekan, Muncikari di Tuban Tidak di Tahan, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca juga: Prostitusi Online di Jambi, Wanita Muda Dijual Rp 1,3 Juta, Muncikari Untung Besar
Mami Icha melakukan eksploitasi melalui media sosial (medsos).
"Dari keterangan yang didapat dari Tersangka FEA, bahwa untuk status perawan ditawarkan sebesar 7 hingga 8 juta per jam dan untuk non perawan ditawarkan sebesar 1.5 juta per jam," ungkapnya.
Saat ini kedua korban, kata Ade, sudah ditangani oleh Pusat Pelayan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta dan dikembalikan ke orang tuanya.
"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur dan ini akan didalami," tuturnya.
Mami Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka berprofesi sebagai ibu rumah tangga," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Tangkap Mami Icha, Muncikari yang Diduga Jual Puluhan Anak di Jakarta
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kumpulan Soal CPNS 2023 Tes Karateristik Pribadi Lengkap Pembahasan Soal
Baca juga: Hasil Autopsi Dibeberkan, Kematian Brigpol SH karena Luka Tembak Tembus Jantung dan Paru
Baca juga: Respon PDIP dan Gerindra Soal Isu Duet Prabowo-Ganjar di Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.