Muncikari
Diamankan saat Pengerbekan, Muncikari di Tuban Tidak di Tahan, Ternyata Ini Penyebabnya
Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan aparat kepolisian.
TRIBUNJAMBI.COM - Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus dilakukan aparat kepolisian.
Terkini adalah Satreskrim Polres Tuban yang mengamankan lima orang muncikari yang menyediakan pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Tuban, AKBP Suryono mengatakan, dari 5 muncikari yang berhasil diamankan, pihaknya hanya menahan 4 orang saja.
"Satu tidak kita tahan karena sudah lanjut usia, yang empat kita tahan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana menyatakan, para mucikari ini diamankan di beberapa tempat seperti Kecamatan Widang, Jenu, Tambakboyo dan Bancar.
Mereka dalam menjalankan aksinya, menyediakan warung yang dibuat untuk transaksi dengan wanita yang disuguhkan.
"Transaksi di warung, mereka menyediakan tempat esek-esek bagi pengunjung," bebernya.
Lama aktivitas muncikari beroperasi ini beragam, bahkan ada yang sudah 6 bulan.
Untuk PSK yang dijual oleh mucikari dari kalangan masyarakat sendiri.
"Para mucikari dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU RI NO 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polres Tuban Amankan 5 Muncikari, Salah Satunya Lansia
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jembatan Gantung Penghubung Dua Desa di Sarolangun Tidak Tersentuh Perbaikan
Baca juga: Ini Klarifiksi KBRI Kairo Mengenai Adanya Pengeroyokan Mahasiswa Indonesia di Mesir
Baca juga: Mahasiswa Asal Indonesia Jadi Korban Pengeroyokan di Mesir
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.