Berita Tebo

Sudah Ada 83 Orang Mendaftar PPPK di Pemkab Tebo

Hingga saat ini sudah sebanyak 83 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Pemkab Tebo.

|
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
tribunjambi/wira dani damanik
Kabid Pengadaan dan Pembinaan BKPSDM Tebo Ruman. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Hingga saat ini sudah sebanyak 83 pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 di Pemkab Tebo.

Sementara itu, Kabupaten Tebo mendapat kuota PPPK sebanyak 395 orang untuk tahun ini. Angka ini terdiri dari formasi guru sebanyak 205, Tenaga Kesehatan 105, dan tenaga teknis 85.

Pemkab Tebo pun telah membuka perekrutan ini sejak 20 September lalu dan akan berakhir pada 9 Oktober mendatang.

"Sampai hari ini, baru 83 peserta yang mendaftar," kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Haryadi melalui Kabid Pengadaan dan Pembinaan, Ruman pada Selasa (26/9).

Ruman menjelaskan ada dua katagori dalam perekrutan PPPK ini, yakni pelamar umum dan khusus.

Keduanya memakai sistem komputer atau CAT.

Pelamar khusus merupakan pelamar yang berasal dari tenaga honorer yang berada di lingkup Pemkab Tebo.

Sedangkan yang dimaksud pelamar umum adalah yang berasal dari masyarakat umum.

"Persentasenya 80 persen untuk pelamar khusus dan 20 persen untuk pelamar umum, jadi persentasenya PPPK tahun 2023 ini prioritasnya adalah untuk pelamar khusus,” katanya.

Lebih lanjut, Ruman menjelaskan syarat yang harus dipenuhi pelamar khusus pendaftar tenaga pendidik adalah minimal 3 tahun atau lebih terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sementara, bagi pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga teknis, minimal 2 tahun bekerja secara beturut-turut.

Kemudian untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi.

Lalu untuk pelamar khusus yang mendaftar ke tenaga kesehatan, minimal 2 tahun bekerja secara berturut-turut. Sedangkan untuk pelamar umum, harus mempunyai pengalaman kerja 2 tahun yang relevansi.

"Untuk usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada perekrutan PPPK tahun 2023 ini," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kronologi Gadis Remaja Culik Bocah di Depok, Korban Disuruh Mengamen

Baca juga: Prediksi Starting XI Juventus vs Lecce di Liga Italia Malam Ini - 01.45 WIB

Baca juga: Berpartisipasi dalam Perdagangan Perdana Bursa Karbon, Bukti Komitmen BRI Melawan Perubahan Iklim

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved