Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Ini Kata BPKPD Provinsi Jambi

BPKPD Provinsi Jambi belum merencanakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.

|
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Musawira
Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi belum merencanakan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi.

“Kalau untuk perpanjangan program pemutihan akan kita hitung dulu. Apakah target keseluruhan yang menjadi pendapatan kita sudah bisa kita capai atau belum,” kata Lukman Hakim Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Provinsi Jambi, Selasa (26/9/2023).

Sejauh ini program pemutihan meliputi bebas denda PKB, bebas pokok dan denda BBNKB II dan kendaraan lelang serta program pajak progresif.

“Untuk perpanjangan belum bisa kita informasikan terlebih dahulu. Program pemutihan ini pertama bebas denda dan biaya balik nama (BBN),” ujarnya.

Adapun realisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jambi sudah melampaui target.

Dari target Rp35 miliar, per Senin (25/9/2023) kemarin sudah tercatat di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi sebesar Rp39 miliar.

Meski sudah melampaui target, program tersebut masih tersisa empat hari lagi yang berakhir 30 September 2023.

“Program ini dimulai Juli - 30 September 2023 dari target Rp35 miliar hingga saat ini sudah mencapai Rp 39 miliar,” kata Lukman.

Jumlah keseluruhan dari wajib pajak yang melakukan pemutihan ada 36.406 wajib pajak, Lukman merinci ada 25.756 kendaraan roda dua dan 10.660 roda empat ditambah kendaraan yang mutasi sebanyak 1.258 kendaraan. Jadi total keseluruhan 36.406 kendaraan. 

“Mudah-mudahan target ini bertambah lagi dari Rp35 miliar,” pungkasnya.

Baca juga: Lampaui Target, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi Capai Rp39 Miliar

Baca juga: Bebas Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tanjabtimur

Baca juga: Gali Sumber Pajak Baru, Pemprov Jambi Bentuk Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved