Bebas Bea Balik Nama, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Tanjabtimur
Dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Penulis: anas al hakim | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dalam rangka Pelaksanaan Program Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, program pemutihan pajak motor kembali digelar khususnya di Kabupaten Tanjabtimur.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada penunggak pajak motor agar segera melunasinya.
Hal ini, telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jambi Nomor 657/KEP.GUB/BPKPD- pada 31 Juli 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama, Bea Balik
Nama Kendaraan Lelang dan Pajak Progresif serta Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala UPTD Samsat Tanjab Timur Iskandar Muda, pelaksanaan pemutih akan dilaksanakan selama 2 bulan, dari 1 Agustus s/d 30 September 2023.
"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Tanjabtim meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor kedua serta pajak progresif," jelasnya, Kamis (3/8).
Menurutnya, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran Wajib Pajak di Kabupaten Tanjab Timur. Sebab seperti diketahui, pajak daerah merupakan salah satu penopang pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan Provinsi Jambi
“Kami juga mendorong masyarakat agar melakukan balik nama kendaraan sesuai dengan (nama) pemiliknya,”ucapnya.
Untuk memanfaatkan program pemutihan ini masyarakat tidak perlu repot. Masyarakat hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan/STNK (asli dan fotokopi).
Sedangkan syarat untuk menikmati fasilitas pembebasan denda BBNKB, yakni lampirkan KTP, STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) beserta kendaraannya, dan kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
Seruan Ketua Dewan Pers di Tengah Meluasnya Aksi Massa di Berbagai Daerah |
![]() |
---|
Wagub Sani Dorong PERHIPTANI Perkuat SDM Pertanian Jambi |
![]() |
---|
Tak Hanya Pengajian, Gubernur Jambi Ajak BKMT Aktif di Bidang Sosial |
![]() |
---|
Hesti Haris Resmi Pimpin BKMT Provinsi Jambi Periode 2025–2030 |
![]() |
---|
Trans Bahagia Kota Jambi Tetap Gratis, Layanan Diperpanjang hingga September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.